informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Angkot Di Batam, Dilarang Pakai Kaca Film

Wakil Walikota Batam "Rudi, SE"

BATAM HARI INI - Wakil Walikota Batam Rudi melarang angkutan kota (angkot) di Batam menggunakan kaca film. Larangan ini untuk menghindari aksi kejahatan dan tindak kriminal di dalam angkot. 
Rudi mengungkapkan hal itu, saat melakukan sidak KIR di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Kamis (30/1) silam. 

Larangan menggunakan kaca film, menurut Rudi, tidak hanya bertujuan untuk meminimalisir kejahatan di dalam angkot, tetapi juga untuk memastikan bahwa angkot tersebut bukan pelangsir solar.

"Seluruh kaca film di kendaraan harus dilepas. Boleh pakai kaca film, tapi hanya 0,0 persen saja. Tapi kalau tidak kita minta dilepas semua," tegas Rudi.

Dalam waktu dekat ini, lanjut Rudi, Dishub bekerjasama dengan kepolisian akan melakukan razia terhadap angkutan umum ini. Apabila, dalam razia itu, ada angkutan umum yang pajaknya mati, maka akan diberikan sanksi tegas. 

"Kami minta Polres menahan angkot yang STNK atau KIR nya mati. Nanti akan dicek apakah masih layak menjadi angkutan lagi atau tidak. Kalau tidak akan dijadikan kendaraan pribadi (menggunakan plat hitam)," tuturnya.

Rudi menegaskan, banyaknya taksi yang melakukan modifikasi tangki, bisa dipastikan tidak lagi memiliki KIR. Karena itu, tidak heran jika banyak ditemukan mobil pelansir solar yang masih menggunakan plat kuning. 

"Saya yakin KIR nya itu sudah mati dan pajaknya juga mati. Karena saat melakukan uji kelayakan kendaraan harus melampirkan yang masih berlaku. Kalau keduanya sudah tidak berlaku, dia (kendaraan) tidak layak lagi berjalan di jalan umum. Makanya kami minta Polres dalam hal ini, Kasat Lantas untuk melakukan razia bersama-sama, " ucapnya. (Haluan Kepri / byu)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Angkot Di Batam, Dilarang Pakai Kaca Film