informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Asuransi PNS Batam, "Kasihan Nasibmu Kini"

Asuransi PNS Batam, "Kasihan Nasibmu Kini"
BATAM HARI INI - Sengketa banding antara Pemko Batam dan Bumi Asih Jaya (BAJ) terkait asuransi PNS Pemko Batam sudah diputus di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.  Namun apa putusan itu, pihak Pengadilan Negeri (PN) Batam melalui Pansek Perdata belum menerima salinannya. 
" Informasi yang kita terima, sudah ada putusan pada 9 Juni lalu. Haslnya belum tau karena salinan putusan belum dikirim," ujar Pansek Perdata PN Batam, M Teguh Hasyim yang ditemui, Selasa (17/6). 

Meskipun sudah diputus pada 9 Juni lalu, namun Teguh mengingatkan bahwa berlakunya hak-hak para pihak, yakni 14 hari itu akan mulai berlaku setelah adanya pemberitahuan relase yang dijalankan oleh juru sita.

Menanggapi putusan tersebut, Koordinator Koalisi Rakyat Begerak (KRB) Kota Batam, Hubertus LD menyambut baik putusan banding PT Pekanbaru, hanya saja ia menyayangkan kenapa prosesnya  terlalu berlarut-larut.

"Jadi pertanyaan kita, kenapa proses banding saja hampir 1 tahun," terang Hubertus.

Meski demikian, KRB tetap menghormati proses hukum yang berlangsung, hanja saja ia mendorong agar proses hukum diharapkan bisa segera tuntas agar 6.000 PNS mendapatkan haknya.

Apalagi, menurut dia, seharusnya PNS Batam sudah menerima haknya sejak diputus kontrak pada tahun 2012 lalu dengan besaran bervariasi, namun sampai saat ini belum ada kejelasan.

Untuk itu, KRB mendesak agar PN Batam segera jemput bola, buka sekedar menunggu kiriman relase dari PT Pekanbaru. " Kalau bisa PN Batam jemput bola, biar nasib PNS Batam segera jelas," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, PN Batam pada akhir tahun 2013 lalu menjatuhkan putusan PT Bumi Asih Jaya (BAJ) untuk membayar Rp80 miliar ke Pemko Batam selaku penggugat, namun akhirnya keduanya mengajukan banding karena tidak puas dengan hasil putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, Budiman Sitorus. (ays)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Asuransi PNS Batam, "Kasihan Nasibmu Kini"