Kuli Bangunan Ngaku Dapat Sabu-sabu dari Pedagang Pisang Goreng |
BATAM HARI INI - Yanwar dan Zamzami, kuli bangun di daerah Dapur 12, Sagulung di sidang di Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Mereka tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu 0,6 gram seharga Rp 400 ribu.
Sabu3Dijelaskan Jaksa Tryanto, keduanya didakwa dengan pasal 112 UU narkotika tahun 2009. “Dari tangan kedua terdakwa, polisi mendapati 0,6 gram sabu dari tangan mereka,” kata Tryanto dalam sidang yang dipimpin Cahyono dan didampingi dua hakim anggota.
Saksi polisi yang hadir dalam sidang mengatakan kedua terdakwa berhasil tertangkap setelah ada informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, salah seorang polisi kemudian menyamar sebagai pembeli dan menghubungi terdakwa Yanwar. Saat itu terjadi kesepakatan membeli sabu seharga Rp 400 ribu.
“Saat sabu dikeluarkan. polisi langsung menangkap keduanya yang saat itu berada diatas sepeda motor,” terang saksi dari kepolisian Polda Kepri.
Dilanjutkanya, dari hasil penyelidikan, keduanya mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Suwarnis. “Kita langsung turun ke tempat Suwarnis. Dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berjualan pisang goreng keju. Ketiganyapun digiring ke Polda, namun kasusnya terpisah,” bebernya.
Keterangan saksi dibenarkan oleh kedua terdakwa, dan majelis hakim langsung menunda sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. (bp/she)
@
Tagged @ Kriminal
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten