Dasarnya Surat Keputusan PTUN
BATAM HARI INI - Manajemen taksi Blue Bird tetap ngotot mengoperasikan 25 unit armada taksi yang baru didatangkannya ke Batam. Adapun yang menjadi dasar bagi pihak Blue Bird untuk mengoperasikan ke-25 unit armada tersebut adalah surat keputusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Hal itu dikemukakan Head Public Relation Blue Bird Group, Teguh Wijayanto saat dikonfirmasi soal larangan beroperasi 25 unit armada taksi miliknya. Ia mengaku belum menerima salinan surat yang diberikan Pemko Batam terkait larangan itu.
" Dasarnya apa. Kesepakatan untuk tidak sepakat atau apa. Saya belum melihat fisiknya,"ujarnya saat ditemui di kantornya, kemarin.
Teguh juga mempertanyakan, apakah surat tersebut berbentuk imbauan atau yang lain. Menurut dia, pihaknya akan tetap berpegang teguh dari keputusan PTUN.
" Kami jalan atau tidaknya itu ya, kami masih berpegang dari keputusan PTUN dan kami sah. Itu yang kami pegang dan kami tidak ada penambahan. Hanya realisasi, "paparnya.
Untuk itu, ia akan tetap berpegang pada aturan, artinya ia akan tetap mengoperasikan 25 unit armada taksi miliknya. Lagi pula, menurut Teguh perusahaannya sah dan legal secara hukum.
" Kami bukan ilegal, ada plat, STNK dan pakai argo. Kami mau kesepakatan kami itu untuk masyarakat, bukan untuk sekelompok, "pungkasnya
Sementara itu, rapat membahas soal beroperasinya 25 armada taksi blue bird kembali digelar di lantai 4 kantor walikota Batam, Kamis (5/2). Rapat yang dipimpin Asisten 2 Pemko Batam, M Syuzairi itu dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, perwakilan blue bird dan para sopir taksi se-Kota Batam.
M. Syuzairi mengungkapkan saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah menyurati PT Blue Bird agar tidak mengoperasikan 25 armada taksi miliknya. Untuk menyelesaikan masalah ini ia meminta forum sopir taksi dan blue bird membentuk tim menyetujui apa-apa yang menjadi kesepakatan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam Zulhendri menambahkan, pemerintahan sifatnya hanya sebatas memfasilitasi. Silakan forum sopir taksi Batam dan pihak Blue Bird bertemu untuk menemukan kata sepakat.
" Kami kan hanya sebatas mediasi dan memfasilitasi saja. Sekarang mereka sudah berhadapan langsung, "paparnya.
Kesepakatan sementara yang dikirimkan Pemko Batam ke PT Blue Bird pada Rabu (4/2) lalu, pertama meminta PT Blue Bird dapat mentaati MoU yang disepakati sebelumnya.
Kemudian, 25 unit armada taksi yang baru didatangkan, dilarang beroperasi sebelum adanya kata sepakat dan dialog dengan forum sopir taksi Batam. Apabila kedua point tersebut dilanggar, maka akan mendapatkan surat peringatan I, II, III dan peringatan keras. Jika masih terjadi maka saksi yang terberat ialah pencabutan izin operasional.
" Sanksinya ya mulai dari SP 1, 2 dan 3. Dalam pasal itu juga disampaikan, kalau ada perbedaan pendapatan akan dilakukan secara musyawarah. Kalau tidak bisa juga, diselesaikan di pengadilan,"jelasnya. (HK/byu)
BATAM HARI INI - Manajemen taksi Blue Bird tetap ngotot mengoperasikan 25 unit armada taksi yang baru didatangkannya ke Batam. Adapun yang menjadi dasar bagi pihak Blue Bird untuk mengoperasikan ke-25 unit armada tersebut adalah surat keputusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Hal itu dikemukakan Head Public Relation Blue Bird Group, Teguh Wijayanto saat dikonfirmasi soal larangan beroperasi 25 unit armada taksi miliknya. Ia mengaku belum menerima salinan surat yang diberikan Pemko Batam terkait larangan itu.
" Dasarnya apa. Kesepakatan untuk tidak sepakat atau apa. Saya belum melihat fisiknya,"ujarnya saat ditemui di kantornya, kemarin.
Teguh juga mempertanyakan, apakah surat tersebut berbentuk imbauan atau yang lain. Menurut dia, pihaknya akan tetap berpegang teguh dari keputusan PTUN.
" Kami jalan atau tidaknya itu ya, kami masih berpegang dari keputusan PTUN dan kami sah. Itu yang kami pegang dan kami tidak ada penambahan. Hanya realisasi, "paparnya.
Untuk itu, ia akan tetap berpegang pada aturan, artinya ia akan tetap mengoperasikan 25 unit armada taksi miliknya. Lagi pula, menurut Teguh perusahaannya sah dan legal secara hukum.
" Kami bukan ilegal, ada plat, STNK dan pakai argo. Kami mau kesepakatan kami itu untuk masyarakat, bukan untuk sekelompok, "pungkasnya
Sementara itu, rapat membahas soal beroperasinya 25 armada taksi blue bird kembali digelar di lantai 4 kantor walikota Batam, Kamis (5/2). Rapat yang dipimpin Asisten 2 Pemko Batam, M Syuzairi itu dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, perwakilan blue bird dan para sopir taksi se-Kota Batam.
M. Syuzairi mengungkapkan saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah menyurati PT Blue Bird agar tidak mengoperasikan 25 armada taksi miliknya. Untuk menyelesaikan masalah ini ia meminta forum sopir taksi dan blue bird membentuk tim menyetujui apa-apa yang menjadi kesepakatan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam Zulhendri menambahkan, pemerintahan sifatnya hanya sebatas memfasilitasi. Silakan forum sopir taksi Batam dan pihak Blue Bird bertemu untuk menemukan kata sepakat.
" Kami kan hanya sebatas mediasi dan memfasilitasi saja. Sekarang mereka sudah berhadapan langsung, "paparnya.
Kesepakatan sementara yang dikirimkan Pemko Batam ke PT Blue Bird pada Rabu (4/2) lalu, pertama meminta PT Blue Bird dapat mentaati MoU yang disepakati sebelumnya.
Kemudian, 25 unit armada taksi yang baru didatangkan, dilarang beroperasi sebelum adanya kata sepakat dan dialog dengan forum sopir taksi Batam. Apabila kedua point tersebut dilanggar, maka akan mendapatkan surat peringatan I, II, III dan peringatan keras. Jika masih terjadi maka saksi yang terberat ialah pencabutan izin operasional.
" Sanksinya ya mulai dari SP 1, 2 dan 3. Dalam pasal itu juga disampaikan, kalau ada perbedaan pendapatan akan dilakukan secara musyawarah. Kalau tidak bisa juga, diselesaikan di pengadilan,"jelasnya. (HK/byu)
@
Tagged @ Bisnis
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten