Sidang kasus asuransi Pemko Batam vs BAJ |
PNS Kecewa, Kasus Asuransi Tak Jelas
BATAM HARI INI - Sejumlah PNS Pemko Batam mengaku kecewa proses penyelesaian kasus asuransi PNS yang kini diproses di pengadilan makin tak jelas. Padahal, sebelumnya mereka berharap kasus tersebut bisa selesai di pengadilan tingkat pertama dan premi asuransi yang menjadi hak mereka bisa segera diterima.
" Kami kecewa, kasus asuransi PNS makin tak jelas kemana arahnya. Kami tidak tahu pasti, apakah proses penyelesaian melalui pengadilan ini bagian dari strategi agar kami tidak mempersoalan lagi masalah asuransi atau tidak. Yang jelas, kasus ini panjang dan melelahkan," kata salah seorang PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Batam yang mau ditulis namanya, kemarin.
Ia heran, meskipun kasus asuransi PNS sudah diproses di pengadilan, tapi hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pejabat Pemko Batam terkait masalah asuransi ini ke PNS di bawahnya. Selama ini, pernyataan pejabat soal asuransi ini hanya dia lihat melalui media massa.
" Mestinya, pejabat Pemko yang bertanggungjawab masalah ini membuat edaran tertulis ke sejumlah SKPD bahwa kasus asuransi PNS sedang diproses di pengadilan. Karena itu, diminta kepada seluruh PNS dan honor supaya bersabar sampai masalah tersebut diputuskan. Dengan begini, baru jelas bagaimana sebenarnya
Ungkapan senada juga disampaikan PNS lainnya. Ia mengaku senang kasus asuransi ini bergulir terus hingga ke pengadilan. Itu artinya, asuransi yang selama ini dipertanyakan PNS, memang benar adanya. Tapi ia kecewa ketika proses penyelesaiannya memakan waktu lama dan bahkan tak jelas juntrungannya.
" Awalnya, saya senang adanya kasus asuransi ini. Tapi, setelah diperhatikan makin ke atas prosesnya makin tak jelas. Jadi, kalau sampai ke pengadilan, sama tahu lah hasilnya. Kalah jadi arang, menang jadi abu.
Seperti diketahui, penyelesaian premi asuransi PNS Pemko Batam, memasuki babak baru. Dua lembaga yang bersengketa, masing-masing Pemko Batam dan PT Bumi Asih Jaya (BAJ) sama-sama memilih banding dalam penyelesaian sengketa wanprestasi tersebut, paska diputus di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Humas PN Batam, Thomas Tarigan bahwa kedua belah pihak secara resmi telah menyampaikan banding, yang ditandai dengan keduanya telah menandatangani akta permohonan banding.
"Kedua-duanya banding, dan keduanya juga sudah menandatagani akta permohonan banding," ungkap Thomas Tarigan ke Haluan Kepri, Rabu (5/2)/
Lebih lanjut disampaikan, untuk urusan banding, Pemko Batam melalui JPN tidak hanya telah menandatangani akta permohonan banding, tetapi sudah menyampaikan memori bandingnya ke PN Batam untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Sedangkan PT BAJ melalui penasehat hukumnya telah menyampaikan pernyataan banding dan juga menandatangani akta permohonan banding, namun hingga kini memori bandingnya belum disampaikan.
"Kalau Pemko sampai memori banding sudah, tinggal menunggu memori banding dari PT BAJ," kata pria yang juga sebagai Majelis Anggota dalam gugatan tersebut.
Masih kata Thomas, saat ini pihak PN Batam sedang melengkapi berkas untuk selanjutnya dilakukan pengiriman dan didaftarkan permohonan banding kasus tersebut di Pekanbaru.
Pasalnya, belum lagi kedua belah pihak mengajukan banding atas putusan PN Batam yang mewajibkan PT BAJ membayar Rp80 miliyar ke Pemko Batam, sudah muncul ganjalan baru dengan pindahnya Kasi Datun Kejari Batam, M Syafei yang sebelumnya menangani kasus itu.
"Makin kabur, sengketanya berkepanjangan, eh tau-tau Kasi Datun lama juga sudah dipindahkan," katanya.
Meski tidak ingin memperediksi jauh, namun menurt hemat dia pernyataan banding keduanya karena memang menurutnya uang untuk melakukan penyelesaian tanggungjawab ke enam ribuan PNS Batam sudah tidak ada lagi.
"Akal-akalan saja banding, saya menduga uang yang dipersengketakan itu sudah dibagi-bagi," katanya.
Guna mendapatkan haknya, ia tetap membangun berupaya melaporkan kasus tersebut ke KPK. "Data sudah kita sampaikan, dalam waktu dekat ini kami berangkat ke Jakarta untuk melengkapi berkas," pungkasnya. (Haluan Kepri/ays)
BATAM HARI INI - Sejumlah PNS Pemko Batam mengaku kecewa proses penyelesaian kasus asuransi PNS yang kini diproses di pengadilan makin tak jelas. Padahal, sebelumnya mereka berharap kasus tersebut bisa selesai di pengadilan tingkat pertama dan premi asuransi yang menjadi hak mereka bisa segera diterima.
" Kami kecewa, kasus asuransi PNS makin tak jelas kemana arahnya. Kami tidak tahu pasti, apakah proses penyelesaian melalui pengadilan ini bagian dari strategi agar kami tidak mempersoalan lagi masalah asuransi atau tidak. Yang jelas, kasus ini panjang dan melelahkan," kata salah seorang PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Batam yang mau ditulis namanya, kemarin.
Ia heran, meskipun kasus asuransi PNS sudah diproses di pengadilan, tapi hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pejabat Pemko Batam terkait masalah asuransi ini ke PNS di bawahnya. Selama ini, pernyataan pejabat soal asuransi ini hanya dia lihat melalui media massa.
" Mestinya, pejabat Pemko yang bertanggungjawab masalah ini membuat edaran tertulis ke sejumlah SKPD bahwa kasus asuransi PNS sedang diproses di pengadilan. Karena itu, diminta kepada seluruh PNS dan honor supaya bersabar sampai masalah tersebut diputuskan. Dengan begini, baru jelas bagaimana sebenarnya
Ungkapan senada juga disampaikan PNS lainnya. Ia mengaku senang kasus asuransi ini bergulir terus hingga ke pengadilan. Itu artinya, asuransi yang selama ini dipertanyakan PNS, memang benar adanya. Tapi ia kecewa ketika proses penyelesaiannya memakan waktu lama dan bahkan tak jelas juntrungannya.
" Awalnya, saya senang adanya kasus asuransi ini. Tapi, setelah diperhatikan makin ke atas prosesnya makin tak jelas. Jadi, kalau sampai ke pengadilan, sama tahu lah hasilnya. Kalah jadi arang, menang jadi abu.
Seperti diketahui, penyelesaian premi asuransi PNS Pemko Batam, memasuki babak baru. Dua lembaga yang bersengketa, masing-masing Pemko Batam dan PT Bumi Asih Jaya (BAJ) sama-sama memilih banding dalam penyelesaian sengketa wanprestasi tersebut, paska diputus di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Humas PN Batam, Thomas Tarigan bahwa kedua belah pihak secara resmi telah menyampaikan banding, yang ditandai dengan keduanya telah menandatangani akta permohonan banding.
"Kedua-duanya banding, dan keduanya juga sudah menandatagani akta permohonan banding," ungkap Thomas Tarigan ke Haluan Kepri, Rabu (5/2)/
Lebih lanjut disampaikan, untuk urusan banding, Pemko Batam melalui JPN tidak hanya telah menandatangani akta permohonan banding, tetapi sudah menyampaikan memori bandingnya ke PN Batam untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Sedangkan PT BAJ melalui penasehat hukumnya telah menyampaikan pernyataan banding dan juga menandatangani akta permohonan banding, namun hingga kini memori bandingnya belum disampaikan.
"Kalau Pemko sampai memori banding sudah, tinggal menunggu memori banding dari PT BAJ," kata pria yang juga sebagai Majelis Anggota dalam gugatan tersebut.
Masih kata Thomas, saat ini pihak PN Batam sedang melengkapi berkas untuk selanjutnya dilakukan pengiriman dan didaftarkan permohonan banding kasus tersebut di Pekanbaru.
Pasalnya, belum lagi kedua belah pihak mengajukan banding atas putusan PN Batam yang mewajibkan PT BAJ membayar Rp80 miliyar ke Pemko Batam, sudah muncul ganjalan baru dengan pindahnya Kasi Datun Kejari Batam, M Syafei yang sebelumnya menangani kasus itu.
"Makin kabur, sengketanya berkepanjangan, eh tau-tau Kasi Datun lama juga sudah dipindahkan," katanya.
Meski tidak ingin memperediksi jauh, namun menurt hemat dia pernyataan banding keduanya karena memang menurutnya uang untuk melakukan penyelesaian tanggungjawab ke enam ribuan PNS Batam sudah tidak ada lagi.
"Akal-akalan saja banding, saya menduga uang yang dipersengketakan itu sudah dibagi-bagi," katanya.
Guna mendapatkan haknya, ia tetap membangun berupaya melaporkan kasus tersebut ke KPK. "Data sudah kita sampaikan, dalam waktu dekat ini kami berangkat ke Jakarta untuk melengkapi berkas," pungkasnya. (Haluan Kepri/ays)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Hukum
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten