Sumur Bor |
BATAM HARI INI - Kepala Bidang (Kabid) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kota Batam Amirudin akan membuat kebijakan terkait sumur bor. Namun apa bentuk kebijakan itu, Amiruddin enggan menjelaskan secara lebih detail.
" Saat ini kami sedang mengumpulkan data-data di lapangan terkait sumur bor ini. Terutama sumur bor yang dikomersilkan, baik itu yang dikelola pengusaha maupun sumur bor yang dikelola masyarakat. Untuk itu, kami mengundang semua kelurahan agar bisa memberikan data-datanya ke kami, mana warganya yang menggunakan sumur bor, " kata Amiruddin yang dihubungi, kemarin.
Menurut Amiruddin, dengan mendapatkan data-data dari pihak Kelurahan, maka nantinya Disperindag Kota Batam akan melaporkan ke pemerintah untuk mengambil kebijakan apa yang akan diambil. Disperindag hanya mempersiapkan bagaimana sasaran yang akan dicapai.
" Empat bulan kedepan, kami akan memantau semua perkembangan sumur bor yang ada disini (Batam), "paparnya.
Amir juga menyebutkan, berdasarkan informasi dari badan geologis, bahwa struktur tanah di Kota Batam, tidak terlalu bagus untuk membuat sumur bor. Akan tetai tidak ada aturan yang melegalkan pembuatan sumur bor oleh pemerintah.
" Kalaupun ada dasarnya undang-undang dan peraturan mentri (permen) ataupun Perda yang melegalkan pembuatan sumur bor. Kami akan mengawasi dan mengontrolnya untuk apa pembuatan sumur bor oleh masyarakat Batam, "ucapnya.
Namun, lanjut Amir, selama ini, pihaknya sudah mengetahui daerah mana saja titik-titik sumur bor tersebut. Namun, sayangnya, Amir enggan untuk berkomentar terkait sangsi apa yang akan diberikan.
"Kami juga mengetahui mana-mana saja yang ada sumur bornya. Tapi sebenarnya, untuk sumur bor yang ada saat ini, pihak BP Batam lah yang patut melarangnya, "ucapnya.
Sebelumnya, Pemko Batam akan membentuk tim dalam menertibkan sumur bor ilegal yang tersebar di Kota Batam. Tim ini nantinya bertugas menertibkan sumur bor ilegal yang digunakan untuk tujuan komersil.
" Kita akan bentuk tim dalam penanganan sumur bor ini. Sebab memang tidak bolehkan (ada sumur bor), apalagi tujuannya untuk komersil,"kata Wakil Walikota Batam Rudi, SE, MM, ketika itu.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam Irwansyah menegaskan, keberadaan sumur bor ilegal di Batam, harus segera ditertibkan. Sebab dampak buruk yang ditimbulkan cukup mengkhawatirkan yaitu membuat abrasi tanah di sekitarnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam, sebaiknya jangan membiarkan terus menerus keberadaan sumur bor. Karena berdasarkan Perda, sumur bor sangat dilarang keberadaannya di Batam.
" Sebaiknya pemerintah jangan terus menerus membiarkan keberadaan sumur bor ilegal itu. Hal ini bisa membuat abrasi di sekitar lingkungannya, "kata Irwansyah.
Ia mengungkapkan, sumur bor tidak hanya mengancam abrasi terhadap lingkungan tetapi juga, mengancam kesehatan warga yang mengkomsumsi air tersebut. Karena kadar air tanah di Batam banyak yang dipengaruhi mineral.
Untuk itu, Pemko Batam sebaiknya mengecek kembali, apakah air sumur bor tersebut dijual ke masyarakat ataupun dijual ke berbagai perusahaan.
" Sebaiknya pemerintah mengecek kembali, apakah air itu dijual ke berbagai masyarakat ataupun dijual ke perusahaan. Karena, kadar air di Batam yang diambil dari tanah, tidak terlalu bagus untuk kesehatan kalau di komsumsi, "ucapnya.
Irwansyah menuturkan, dalam hal ini, sebaiknya Pemko Batam segera menertibkan keberadaan sumur bor ilegal. Jangan sampai permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut, agar nantinya penegakan hukum bisa dijalankan.
Sebelumnya, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam mengagendakan tahun ini akan melakukan penertiban sumur bor, baik yang dimiliki perorangan (warga) maupun badan usaha yang tersebar di Batam. Setiap tahun ada jadwal penertiban yang diagendakan Bapedalda. Meski tidak menjelaskan kapan kepastiannya, namun itu sudah dijadwalkan. (byu)
@
Tagged @ Pemko Batam
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten