informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Kriminal Meningkat, Pencabulan Marak Di Batam

Kepala Kepolisan Daerah (Kapolda) Kepulauan Riau (Kepri), Brigjend Pol Endjang Sudrajat mengaku prihatin atas maraknya terjadi kasus pencabulan yang terjadi di Kota Batam belakangan ini.
BATAM HARI INI -- Kepala Kepolisan Daerah (Kapolda) Kepulauan Riau (Kepri), Brigjend Pol Endjang Sudrajat mengaku prihatin atas maraknya terjadi kasus pencabulan yang terjadi di Kota Batam belakangan ini.
Endjang meminta kepada seluruh elemen masyarakat, baik itu ketua RW, RT, LPM dan lainnya agar saling pro aktif di lingkungan sekitarnya melakukan evaluasi dan sosialisai sesamanya.

"Saya minta kepada masyarakat Kota Batam agar membuat sosialisasi dan evaluasi terhadap anak-anak di dalam lingkungan masyarakat sekililingnya," himbaunya, Senin (10/2).

Hal ini, kata Endjang, dapat mengurangi tindakan kasus pencabulan ataupun kasus lainnya yang dilakukan para orangtua korban ataupun pelaku lainnya. 

Endjang mengungkapkan, seharusnya pemimpin di dalam rumah tangga ini adalah orangtua dan harus bisa berperan dalam mengendalikan, membimbing, dan mengawasi anak-anaknya.

"Jadi, kalau dibuat seperti evaluasi dilingkungannya pasti jelas bisa mengurangi tindak kejahatan anak-anak. Maka dari itu ayah dari pelaku pencabulan itu mengerti bagaimana melindungi anak-anaknya dikawasan rumah," pungkasnya. 

Kata dia, perlu yang dingat bahwa satu hal yaitu masa depan anak-anaknya ditangan orangtuanya. Kemudian di dalam diri sendiri bagi anak-anak. 

Di tempat terpisah, Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Erry Syahrial, meminta polisi segera menindak pelaku pencabulan anak di bawah umur di Batam.

"Kami merasa prihatin karena kasus persetubuhan itu semakin marak. Oleh karena itu, kami meminta pelakunya ditindak tegas," kata Erry Syahrial dihubungi melalui ponselnya.

Menurutnya, apapun alasan dari persetubuhan terhadap anak di bawah umur tidak bisa dibenarkan. Meskipun pelaku pada akhirnya menikahi korban dengan harapan dapat bebas dari jeratan hukum pidana.

Perbuatan pelaku itu tetap menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi sudah mencelakai masa depan anak-anak.

Perbuatan itu juga selain melanggar hukum, secara psikologis juga menimbulkan rasa ketakutan orang tua terhadap keselamatan anaknya sekaligus dapat merusak masa depan korban.

Meskipun pelaku melakukan persetubuhan dengan korban atas dasar suka sama suka, perbuatan itu tetap tidak bisa dibenarkan secara hukum.

Erry menjelaskan, dalam Undang Undang Perkawinan, sudah sangat jelas mengatur bahwa batas usia minimal pernikahan bagi perempuan adalah 16 tahun.

Sedangkan, katanya, dalam pasal 81 Ayat 1dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan bahwa bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan, diancam hukuman maksimal 15 tahun.

Dia menilai, secara psikologis seorang anak masih labil dan belum matang secara pertumbuhan seksual hingga sangat rawan menjadi korban manipulasi orang dewasa.

Justru orang dewasa seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan fisik dan seksual. Hal ini malah menjadi berang terhadap anak-anak dibawah umur.

"Jelas, apabila kasus itu terus dibiarkan berlangsung tanpa ada tindakan hukum yang tegas, akan terus terulang karena pelakunya tidak pernah jera. Padahal korbannya adalah generasi penerus bangsa," ujarnya.

Sementara itu, pada Tahun 2014 ini didalam dua bulan terakhir ini ada sejumlah 10 kasus yang sama. Sedangkan pada Tahun 2013 lalu, data yang terjumlah ada sebanyak 79 kasus. Dan ini menjadi prihatin terhadap para orangtua agar tetap melindungi para anak-anaknya. (Cw71)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Kriminal Meningkat, Pencabulan Marak Di Batam