Inilah rambu lalu lintas yang belum diterapkan oleh para pengguna jalan |
BATAM HARI INI - Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Batam Metra Dinata mengimbau para pengendara roda dua dan angkutan umum agar menggunakan jalur lambat di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Bagi kedua jenis kendaraan ini melewati jalur lambat wajib hukumnya.
Namun sebelum diberikan sanksi, Dishub dan Polantas terlebih dahulu akan mensosialisasikannya ke masyarakat.
" Besok (hari ini) kami akan sosialisasi mulai pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB, dan sorenya mulai pukul 17.00 WIB hingga 18.00 WIB. Nanti masyarakat bisa mendengarkan pengarahan dari pengeras suara, dimana kami akan menggunakan area taffick control system (ATCS). "kata Metra yang ditemui di kantornya, kemarin.
Dikatakan dia, saat sosialisasi nanti, Dishub dan Polantas hanya memberitahukan saja sifatnya. Tetapi, setelah itu, jika pengguna sepeda motor dan angkutan umum masih memakai jalur cepat, maka akan ada tindakan tegas, yakni tilang (bukti pelanggaran)
"Jika seandainya sepeda motor dan angkut masih menggunakan jalur cepat, maka kami akan memberikan sangsi tegas, yakni penilangan, "ucapnya.
Kata Metra, adapun jalur lambat yang akan dipergunakan sepeda motor dan angkot ini, sepanjang jalan Jendral Sudirman, mulai dari simpang Kabil hingga simpang Jam. Begitu juga sebaliknya, jalur lambat mulai simpang Jam hingga simpang Kabil.
Ia menyebutkan, selain sepeda motor dan angkutan umum di sepanjang jalur lambat, bisa juga dipergunakan untuk kendaraan pribadi. Sedangkan untuk kendaraan berbadan besar, seperti truk, trailer, bus dan lainnya bisa menggunakan jalur cepat seperti biasanya.
Menurut Metra, penggunaan jalur lambat ini, juga merupakan percontohan buat jalan lainnya yang ada di Batam. Kata dia, kemungkinan besar, jalur-jalur lainnya akan memakai sistem seperti ini.
" Kedepannya, akan ada jalur lambat di septiap jalan protokol. Dan ini merupakan percontohan pertama yang kami lakukan. Jalur lambat ini, sama seperti yang di Jakarta, "paparnya.
Metra menambahkan, kedepan, dishub Kota Batam akan membuat pengaturan waktu dan jalan alternatif bagi kendaraan besar seperti lori, kontainer dan lainnya. Namun ia enggan menjelaskan dimana saja jalur yang boleh dilalui dan kepan waktunya.
" Tinggal tunggu SK walikota saja, nanti akan kami beritahu di mana titik-titiknya, "pungkasnya. (byu)
Namun sebelum diberikan sanksi, Dishub dan Polantas terlebih dahulu akan mensosialisasikannya ke masyarakat.
" Besok (hari ini) kami akan sosialisasi mulai pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB, dan sorenya mulai pukul 17.00 WIB hingga 18.00 WIB. Nanti masyarakat bisa mendengarkan pengarahan dari pengeras suara, dimana kami akan menggunakan area taffick control system (ATCS). "kata Metra yang ditemui di kantornya, kemarin.
Dikatakan dia, saat sosialisasi nanti, Dishub dan Polantas hanya memberitahukan saja sifatnya. Tetapi, setelah itu, jika pengguna sepeda motor dan angkutan umum masih memakai jalur cepat, maka akan ada tindakan tegas, yakni tilang (bukti pelanggaran)
"Jika seandainya sepeda motor dan angkut masih menggunakan jalur cepat, maka kami akan memberikan sangsi tegas, yakni penilangan, "ucapnya.
Kata Metra, adapun jalur lambat yang akan dipergunakan sepeda motor dan angkot ini, sepanjang jalan Jendral Sudirman, mulai dari simpang Kabil hingga simpang Jam. Begitu juga sebaliknya, jalur lambat mulai simpang Jam hingga simpang Kabil.
Ia menyebutkan, selain sepeda motor dan angkutan umum di sepanjang jalur lambat, bisa juga dipergunakan untuk kendaraan pribadi. Sedangkan untuk kendaraan berbadan besar, seperti truk, trailer, bus dan lainnya bisa menggunakan jalur cepat seperti biasanya.
Menurut Metra, penggunaan jalur lambat ini, juga merupakan percontohan buat jalan lainnya yang ada di Batam. Kata dia, kemungkinan besar, jalur-jalur lainnya akan memakai sistem seperti ini.
" Kedepannya, akan ada jalur lambat di septiap jalan protokol. Dan ini merupakan percontohan pertama yang kami lakukan. Jalur lambat ini, sama seperti yang di Jakarta, "paparnya.
Metra menambahkan, kedepan, dishub Kota Batam akan membuat pengaturan waktu dan jalan alternatif bagi kendaraan besar seperti lori, kontainer dan lainnya. Namun ia enggan menjelaskan dimana saja jalur yang boleh dilalui dan kepan waktunya.
" Tinggal tunggu SK walikota saja, nanti akan kami beritahu di mana titik-titiknya, "pungkasnya. (byu)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Pemko Batam
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten