informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Sekda Kota Batam "No Comment" For Asuransi PNS Kota Batam

Sekda Kota Batam (Agussahiman)
BATAM HARI INI - Setelah Walikota Batam Ahmad Dahlan, kini giliran Sekretarus Daerah (Sekda) Kota Batam Agusahiman yang menolak berkomentar putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, terkait gugatan Pemko Batam terhadap PT Bumi Asih Jaya (BAJ) dalam kasus dana asuransi PNS Pemko Batam.

" Terkait putusan itu beliau (sekda) belum mau berkomentar," kata Masri, staf Sekda yang ditemui di ruangan Sekda, Lantai II Pemko Batam, Senin (14/7). Alasan dia, Sekda masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu. 

" Nanti, beliau akan berikan komentar dan langkah selanjutnya, ketika sudah menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi itu," jelas Masri. 

Sebelumnya, Walikota Batam Ahmad Dahlan juga enggan mengomentari putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru itu.  

" Soal itu (putusan banding) tanya Sekda saja. Karena dia yang menangani," katanya usai acara berbuka puasa bersama di rumah dinas Walikota Batam, Tanjungpinggir, Sekupang, akhir pekan lalu. 

Bagitu juga ketika ditanya arahanya kepada Sekda, Dahlan mengatakan, " Tidak ada arahan,". 

Kejaksaan Negeri Batam selaku Jaksa Pengacara Negara masih belum memutuskan apakah akan melakukan upaya hukum Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru terkait gugatan asuransi PNS Pemko Batam.

" Atas putusan Pengadilan Tinggi, kita masih pelajari dulu, karena kita belum medapatkan putusan lengkapnya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron, SH, ketika itu. 

Dalam amar putusannya, PT Pekanbaru mengurangi jumlah pembayaran premi tunjangan hari tua (THT) PNS dan tenaga honor Pemko Batam oleh PT Bumi Asih Jaya (BAJ) dari Rp80 miliar menjadi Rp70 miliar. 

Sengketa dana asuransi PNS Pemko Batam tersebut terjadi karena PT BAJ menghentikan kerjasama sepihak. Namun perusahaan yang saat ini telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut hanya mau membayar klaim asuransi sebesar Rp65 miliar, sedangkan Pemko Batam berkeras agar PT BAJ membayar Rp116 miliar hingga berujung ke ranah hukum. 

Dalam kepesertaan asuransi diketahui hak tertanggung dihitung berdasarkan golongan kepegawaian. Setiap peserta golongan IV berhak atas Rp 12 juta per tahun. Golongan III sebanyak Rp 9 juta per tahun. Golongan II sejumlah Rp6 juta per tahun.

Sedangkan untuk golongan I/honor daerah Rp3 juta per tahun. Pembayaran yang ditanggung oleh Pemko Batam itu bertujuan untuk menanggung kesehatan dan kesejahteraan para PNS dan honor daerah Kota Batam. (cw94)

Dapatkan info ter Update seputar P. Batam di : http://www.haluankepri.com/news/batam.html



@



1 komentar - Skip ke Kotak Komentar

Anonim mengatakan...

Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauchid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL.alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauchid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, Wassalamu Alaikum Wr Wr

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Sekda Kota Batam "No Comment" For Asuransi PNS Kota Batam