informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

PENSIUN PNS DIPERPANJANG ?


BATAM HARI INI - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batam, Firmansyah, menyatakan masa pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan Desember 2013 lalu, akan diperpanjang sesuai golongan. 
Jika pejabat eselon III ke bawah yang seharusnya sudah memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun. Dengan adanya Undang-Undang tersebut akan diperpanjang selama dua tahun. 

" Kalau untuk eselon dua dan satu masa pensiunnya mencapai umur 60 tahun, " kata Firman yang dihubungi, akhir pekan lalu. 

Meski demikian, lanjut Firman, hingga saat ini belum ada aturan turunan yang dilayangkan ke Pemko Batam terkait UU tersebut. Sehingga tidak jelas kapan UU itu dilaksanakan. 

Firman tak terlalu khawatir adanya kebijakan penambahan usia pensiun selama dua tahun. Dikatakan dia, PNS yang bermasalah dengan kesehatannya atau memang terbukti tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya sebagai PNS. 

yang diatur oleh Ia tak terlalu menyebutkan, penambahan usia penKata dia, dengan adanya penambahan dua tahun untuk umur masa pensiun PNS tidak masalah. Namun, jika ada masalah dengan penyakit dan tidak mampu, maka bisa mengajukan pensiun dini, asalkan masa kerjanya sudah 20 tahun.

Firman menjelaskan, untuk pensiun dini lantaran ada penyakit tertentu dan terus menerus, maka pihaknya akan memberikan cuti selama satu tahun. Namun, setelah diberikan cuti tersebut dan masih sakit, pihaknya akan melakukan uji kesehatan.

"Kalau fisik dan kesehatannya tidak terganggu bisa pensiun umur yang telah ditentukan, tetapi kalau punya penyakit tertentu dan menggunggu kinerja kerjanya, maka kami akan memberikan pensiun dini asalkan sudah mengabdi selama 20 tahun, "paparnya.

Firman menambahkan, dalam Undang-Undang juga menetapkan, pejabat pembina kepegawaian yang saat ini, dibagi dua. Untuk pembina pegawai adalah pejabat karier tertinggi, yakni Sekda, sedangkan yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai adalah Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati atau Walikota.

"Sementara dalam seleksi pejabat eselon III sampai II melalui promosi terbuka, Sekda diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), "pungkasnya.(byu)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

PENSIUN PNS DIPERPANJANG ?