informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Asuransi PNS Batam : Jaksa Pengacara Negara Ajukan Banding

BATAM HARI INI - Pemko Batam melalui tim kuasa hukumnya, Jaksa Pengacara Negara(JPN), secara resmi akan menyampaikan memory bandingnya ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, dalam gugatan wanprestasi asuransi PNS Batam yang diajukan Pemko Batam ke PT Bumi Asih Jaya (BAJ).
" Memory bandingnya sudah siap, besok (hari ini), akan disampaikan ke Panitera PN Batam," ujar Koordinator JPN yang juga Kasi Datun Kejari Batam, M Syafei yang dihubungi, kemarin. 



Ada beberapa hal yang mendasari pengajuan banding tersebut, lanjut M Syafei, yakni pertimbangan Majelis Hakim tak berdasar. Dimana disebutkan bahwa beberapa pengurangan di angka Rp115 miliar tersebut, sehingga hanya diwajibkan Rp80 miliar. " Tak jelas apa yang menjadi alasan pengurangannya," ungkapnya.



Begitu juga terkait penjelasan, bahwa Rp115 miliar tersebut hanya bisa ditunaikan dalam kondisi normal. Karena hitung-hitungan itu menurut dia, sudah termasuk angka pengurangan. 



Alasan BAJ telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerjasama (PHK), dan berimbas langsung adanya pemotongan nilai premi, menurut dia, juga tak berdasar. 



"Karena PHK diatur dalam kontrak kerjasama, bukan tanpa acuan," katanya.



Apalagi, menurut dia, sebelum pemutusan secara resmi, telah disampaikan pemberitahuan dari Pemko Batam, dan dibalas langsung PT BAJ yang tidak menyampaikan keberatan. " Dua bulan sebelumnya, Pemko sudah kirim surat pemberitahuan," katanya.



Sementara menurutnya, apa yang menjadi alasan Pemko untuk melakukan pemutusan hubungan kerjasama, sangat berdasar, yakni Pemko mengalami defisit anggaran dan menyebakan ketidakmampuan bayar.



" Kapanpun bisa dilakukan pemutusan, tapi harus diawali pemberitahuan, dan semua sudah ditempuh" terangnya.



Humas PN Batam, Thomas Tarigan yang ditanya tentang rencana banding tersebut, mengatakan secara lisan sudah menyampaikan banding, tapi pihaknya menunggu adanya pernyataan tertullis.



" Kalau alasan relase putusan, sudah kita keluarkan, siapa yang berkepentingan silahkan mengambil putusan," ujarnya. 



Sementara itu, Koalisi Rakyat Bergerak (KRB) Kota Batam yang sejak awal melakukan pemantauan atas proses hukum penyelesaian dana asuransi PNS Pemko Batam oleh PT Bumi Asih Jaya (BAJ), mengaku sangat kecewa dengan proses hukum yang sedang berjalan.



" Semua serba tertutup dan penuh rekayasa," Ketua KRB Batam, Hubertus LD, kemarin. 



Menurut dia,  proses hukum dari awal tidak mengedapankan rasa keadilan. Karena, kasus pidana dibawa ke ranah perdata, padahal jelas-jelas adanya penyelewengan (ays)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Asuransi PNS Batam : Jaksa Pengacara Negara Ajukan Banding