informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Mobil Dinas Pemko Batam Wajib Pakai Pertamax

BATAM HARI INI -- Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan segera menetapkan pembaruan Surat Edaran (SE) Wali Kota, terkait pembatasan pembelian solar. Ke depan pembelian solar diperketat dan hanya boleh dilakukan sekali dalam sehari sebanyak 30 liter. Mobil plat merah juga diwajibkan menggunakan pertamax bukan premium lagi.

bbmbbmHal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Kadisperindag dan ESDM) Kota Batam, Amsakar Achmad, di kantor Wali Kota Batam, kemarin (29/1).

Amsakar juga menegaskan bahwa jam buka tutup Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) khusus solar bersubsidi dibatasi penjualannya mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Bagi kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, terutama solar dibatasi menggunakan dengan kartu survei.

Kartu survei diberikan kepada pengendara, setelah kendaraannya didata sesuai dengan Surat Tanda Kendaraan (STNK) ketika membeli BBM di SPBU. Di dalam kartu survei dicantumkan nomor, tanggal, serta nomor pengisian.

”Pengendara yang sudah mengisi solar akan di stempel di sisi kiri dan kanannya oleh petugas SPBU. Nomor yang berada di sudut kiri akan dirobek, menandakan pengendara sudah membeli solar pada hari itu,” ujar Amsakar Achmad.

Nantinya, lanjut dia, kendaraan yang tidak mempunyai kartu survei, sudah dirobek, serta di stempel petugas tidak boleh membeli lagi solar. ”Hanya sekali dalam sehari,” sambungnya.

Selain itu, Pertamina akan merealisaskian pemasangan closed-circuit television (CCTv) yang terkoneksi dengan website. Sehingga setiap pelanggaran bisa dilihat oleh seluruh masyarakat luas.

”Namun pemasangan alat ini menemui beberapa kendala. Di antaranya dua SPBU di wilayah Kabil tidak bisa menerima sinyal, blind spot. Pihak Pertamina sedang mengakali itu, intinya bisa direalisasikan,” kata Amsakar.

Dia menambahkan, pembaruan surat edaran maupun pemasagan CCTv merupakan hasil dari rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) 15 Januari lalu. Tujuannya untuk mempersempit pelansir solar, tindakan intimidasi aparat, serta hal-hal lainnya.



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Mobil Dinas Pemko Batam Wajib Pakai Pertamax