informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Sepasang Kekasih Pengedar Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara

BATAM HARI INI -- Iwan dan Kelly, sepasang kekasih yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam kapok berhubungan dengan barang haram (narkotika). Ancaman 17 tahun menghantui keduanya. Mereka memohon ampun kepada majelis hakim untuk keringanan hukuman, Kamis (16/1) lalu.
Sabu3
Tanggal 20 Agustus 2013 menjadi mimpi buruk keduanya. Gedung di belakang Hotel Utama, Nagoya menjadi saksi penangkapan mereka. Polisi menemukan belasan paket barang haram berupa 235 gram sabu dan 940 butir pil ekstasi. 

Peristiwa penangkapan berawal ketika Ois (DPO) memesan dua paket sabu dan 10 butir ekstasi kepada Iwan seharga Rp 4,1 juta. Iwan menyanggupi permintaan tersebut dan sepakat bertransaksi di komplek ruko belakang Hotel Utama.
Menggunakan mobil sedan honda acord BP 1701 ZE, Iwan dan Kelly menuju tempat yang telah disepakati dengan sang pembeli. Ditempat itu, keduanya langsung berbagi tugas. Kelly bertugas untuk memberikan pesanan kepada sipembeli, sementara Iwan bertugas memantau keadaan sekitar.
Polisi yang telah mendapat informasi tentang adanya transaksi barang haram, langsung mengenali wajah Kelly. Tiga orang polisi yang menyamar langsung mengamankan Kelly. Dari tangan perempuan itu, polisi menemukan paket-paket yang dipesan IOS (DPO). Berdasarkan temuan itu, polisi juga meminta Kelly untuk mengarahkan mereka ke mobil Iwan. Saat ditemui, Iwan tak melakukan perlawanan. Dia menyerah meski polisi mengeledah mobilnya. Dari dalam mobil, polisi kembali menemukan beberapa paket barang haram. Tak hanya itu, sepasang sejoli ini juga menyimpan barang haram tersebut di kamar kontrakan Komplek Ruko Regata.
Iwan yang keturunan Thionghoa ini mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari Pak (DPO). Dia pun telah beberapa kali mengedarkan sabu dan pil ekstasi dibantu sang kekasih. Kepada majelis hakim, Iwan mengakui semua kesalahannya.
“Saya mengaku salah karena telah memiliki narkotika. Namun saya menyesal dan kapok untuk berhubungan dengan barang haram itu,” kata pria berusia 26 tahun ini meminta keringanan hukuman dari majelis hakim yang di ketuai Jack Johanis Oktavianus dan didampingi dua hakim anggota Thomas Tarigan dan Juli.
Menurut dia, dalam perbuatan melanggar hukum itu, sang kekasih (Kelly) sama sekali tidak terlibat. Pasalnya, saat ada transaksi, Iwan hanya mengajak Kelly untuk jalan-jalan.
“Kelly sama sekali tak terlibat. Saya hanya meminta dia memberikan paket-paket itu kepada seseorang. Jujur, dia sama sekali tak tahu tentang paket tersebut. Karena itu, saya minta keadilan dari majelis hakim, agar tidak menjatuhi hukuman berat kepada Kelly. Disini saya bersalah, tapi saya mengaku menyesal dan memohon keringanan hukuman,” terang Iwan.
Sementara Kelly tampak terdiam mendengar pembelaan sang arjuna. Gadis 25 tahun ini tampak menghela nafas panjang dengan raut meminta belas kasihan hakim. Usai mendengar pembelaan Iwan, Ketua Majelis hakim langsung menunda sidang hingga satu minggu kemudian  untuk mendengar putusan.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa penuntut umum Andi Akbar menuntut keduanya dihukum 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. Pasalnya sepasang kekasih ini dianggap terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009. Dihari itu juga, Iwan sempat menghajar rekan satu selnya, karena sakit hati saat ditanya berapa tahun jaksa menuntutnya. (she)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Sepasang Kekasih Pengedar Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara