informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

SINDIKAT NARKOBA INTERNASIONAL KEMBALI DITANGKAP BNN BATAM

SINDIKAT INTERNASIONAL- Tim BNN memberi keterangan pers terkait penangkapan sindikat narkoba internasional di perairan Kepri di Markas BNN Provinsi Kepri di Batubesar, Nongsa, Batam, Kamis (9/1). Tampak pelaku (bersebo) yang dianggap salah seorang gembong sindikat tersebut, yang telah menyeludupkan heroin 4,45 kilogram dan shabu seberat 1,66 kilogram dari Malaysia ke Indonesia melalui Batam. DERMAWAN/HALUAN KEPRI
TKI Pasok Sabu dan Heroin 

BATAM HARI INI - Badan Narkotika Nasional bekerja sama dengan Kepolisian Malaysia menangkap Mery Swarni (34), warga negara Indonesia di perairan Kepri, Rabu (8/1).

Perempuan ini diduga salah seorang gembong sindikat narkoba internasional yang sering memasukkan heroin dan sabu ke Indonesia melalui Pulau Batam.
"Mery Swarni adalah otak pelaku pengiriman sejumlah penyelundupan narkoba ke Indonesia. Kami menangkapnya di perairan Kepri saat dideportasi dari Malaysia karena masalah izin tinggal. Dia mengendalikan pengiriman sampai di Kepri," kata Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Jan De Fretes di Batam, Kamis (9/1).

Pelaku dan jaringan, kata dia, setidaknya sudah menyelundupkan 4,45 kilogram heroin dan 1,66 kilogram sabu ke Indonesia melalui Batam dengan memanfaatkan jalur laut. Pelaku, kata Jan, adalah tenaga kerja Indonesia asal Bawean, Jawa Timur, yang sudah lama bekerja dan menetap di Malaysia yang juga melibatkan warga negara Nigeria di Malaysia.

"Sebelum menangkap pelaku, kami bekerja sama dengan Direktorat Narkotika Polda Kepulauan Riau dan Kantor BC juga sudah menangkap tiga pelaku di wilayah Kepri yang semuanya masuk jaringan MW," kata Jan. 

Penangkapan tersangka berawal dari pengungkapan kasus sebelumnya yakni Dewi Rani yang berhasil diamankan pada Senin, 21 Oktober 2013 di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.661 gram. 

"Tersangka DR mengakui barang haram tersebut adalah bawaannya, dan sudah empat kali berhasil membawa dari Johor Bahru ke Indonesia dengan upah sekali jalan Rp8 juta," ujar Jan.

Anggota jaringan pertama yang ditangkap adalah Asharianto yang menyelundupkan 750 gram heroin pada Desember 2012.  Selanjutnya BNN menangkap Uun yang membawa 3,7 kilogram heroin dari Malaysia pada Januari 2013, kemudian disusul penangkapan DR. 

"Berdasarkan fakta-fakta yang telah ada dapat disimpulkan bahwa otak pelaku dari pengiriman dari Malaysia adalah tersangka Mery Swarna," katanya. 

Jan mengatakan, luasnya perairan Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau menjadi sasaran jaringan narkotika internasional untuk menyelundupkan heroin dan shabu dari Malaysia ke Indonesia.

"Maraknya narkoba asal Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui Batam menjadi perhatian serius BNN sehingga berhasil menangkap MS," kata Jan.

Kata dia, pelaku terancam pidana mati atau penjara seumur hidup. "Meski sudah menangkap gembongnya, kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap jaringan-jaringan narkotika lain," katanya.  

Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Agus Rohmat berharap dengan penangkapan gembong tersebut mengurangi pasokan heroin dan sabu ke Indonesia melalui Batam.

"Dengan berbagai penangkapan tersebut, kami berharap akan membuat jaringan narkoba lain berfikir ulang untuk memasukan narkoba ke Indonesia," katanya.  

Saat ini Mery Swarni meringkuk ditahanan BNNP Kepri dan atas perbuatan tersangka sendiri, dapat dijerat Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal 132 ayat (1), pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. 

Manfaatkan TKI dan Ekspedisi

BNN RI menyatakan jaringan narkoba internasional sering memanfaatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan perusahaan jasa pengiriman barang (ekspedisi) untuk mengirim narkoba asal Malaysia ke Jakarta melalui Batam.

"Narkoba yang diselundupkan dari Malaysia melalui Batam, dilanjutkan ke Jakarta dengan paket pengiriman melalui udara ataupun paket lain. Batam hanya menjadi tempat transit narkoba seperti heroin dan shabu dari Malaysia sebelum diteruskan ke Jakarta," kata Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Jan De Fretes.

Ia mengatakan, meski sudah menangkap beberapa kurir di Batam termasuk warga negara Indonesia di Malaysia yang membayar empat orang mengirimkan narkoba ke Batam namun belum bisa mengungkap jaringan yang berada di Jakarta meski sebelumnya sudah melakukan penangkapan penerima narkoba dari Batam.

"Hingga kini jaringan di Jakarta belum berasil terungkap. Karena kurir yang ditangkap di Batam tidak mengenal penerima di Batam," kata dia.

Jan mengatakan, sudah sering berkoordinasi dengan jasa pengiriman barang untuk mengungkap jaringan pengiriman narkotika yang memasok pengguna di Jakarta tersebut.

"Kami bersama Polda Kepri pernah mengungkap penyelundupan narkoba dari Batam dengan menggunakan jasa perusahaan pengiriman barang di Jakarta," kata Jan.

BNN mengatakan, pada umumnya peredaran narkoba yang menggunakan Kepri sebagai daerah transit dikendalikan oleh jaringan narkotika internasional dari Malaysia yang melibatkan warga negara asing seperti Nigeria.

Sementara untuk kurir yang membawa narkoba ke Batam biasanya memanfaatkan TKI yang hendak pulang kampung dengan memberikan sejumlah uang.

"Para TKI yang membawa biasanya mengaku tidak mengetahui barang yang dititip tersebut adalah narkoba. Namun kami meyakini mereka tahu, hanya tidak mengaku," kata Jan.

Ia mencontohkan penangkapan empat pembawa heroin dan shabu dari Malaysia pada empat kesempatan berbeda semua menyatakan tidak mengetahui barang yang dititipkan padanya adalah narkoba. Mereka menyatakan hanya dititipi sampai Batam dan akan diambil orang lain.

Namun dalam penyidikan diketahui bawa empat kurir tersebut adalah orang yang disuruh MS seorang wanita warga negara Indonesia yang sudah ditangkap oleh BNN bekerja sama dengan Kepolisian Malaysia.

Pada 6 Juni 2013 Polda Kepri dibantu Mabes Polri dan BNN berhasil mengamankan tiga pelaku termasuk pemilik narkoba jenis ekstasi di Daan Mogot Jakarta Barat. Sebelum dibawa ke Jakarta, barang tersebut diselundupkan dari Malaysia ke Batam, selanjutnya dibawa ke Tanjungpinang, Karimun selanjutnya dibawa ke Pekanbaru sebelum dikirim ke Jakarta.

Ekstasi tersebut disimpan dalam dua kompresor. Kompresor pertama berisi 81 bungkus narkotika jenis estasi berjumlah 80.409 butir warna cokelat muda berlogo "minus". Kompresor kedua berisi 82 bungkus berisi 82.956 butir ekstasi warna merah berlogo "minus". (ant/par)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Previous Posting Lebih Baru
SINDIKAT NARKOBA INTERNASIONAL KEMBALI DITANGKAP BNN BATAM