informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Impor Hortikultura di Batam Naik hingga 700 Persen

BATAM HARI INI – Impor produk hortikultura beberapa tahun terakhir ini mengalami peningkatan. Rata-rata impor hortikultura pada tahun-tahun sebelumnya hanya sekitar 1.180 ton saja.
Tahun ini impor hortikultura diperkirakan mengalami peningkatan mencapai sekitar 700 persen.
ilustrasi
ilustrasi
Untuk itu, Kementerian Pertanian (Kementan) pun memberikan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sebanyak 7.140,5 ton kepada 10 importir Batam yang telah mendapatkan izin terdaftar (IT).
”Tahun ini lebih banyak karena importir mencapai 10 perusahaan, sedangkan tahun sebelumnya hanya satu perusahan saja,” ungkap Direktur Lalulintas Barang (Lalinbar) BP Batam, Tri Novianta Putra, Kamis (9/1).
Adapun hortikultura yang diimpor terdapat 12 item, yakni anggur segar dari Afrika Selatan, anggur segar dari Australia, apel China, apel Amerika Serikat. Bawang bombay segar untuk konsumsi dari New Zealand, bawang bombay segar dari China, jeruk mandarin dari China.
Selain itu, kentang segar dan dingin untuk konsumsi dari China, kentang segar dan dingin untuk konsumsi dari Bangladesh, lengkeng dari Thailand, orange segar dari China, serta wortel dari China.
Hortikultura yang diimpor pada kwartal pertama tahun 2014 ini, hanya berlaku selama enam bulan, mulai Januari hingga Juni.
”Setelah itu bisa diajukan kembali RIPHnya ke Kementan,” ujar Tri lagi.
Dia menuturkan, jumlah tersebut bisa memenuhi kebutuhan hortikultura di Kota Batam, karena jumlahya sudah disesuaikan dengan kebutuhan di Batam.
Tri menjelaskan sebelum mengajukan impor, pengusaha yang memegang IT harus mengajukan RIPH kepada Kementan yang dilakukan secara online. Di dalam surat pengajuan itu harus disebutkan spesifikasi barang yang akan di impor dari luar negeri. Adanya registrasi lahan usaha atau sertifikat penerapan budidaya yang baik (good agriculture practices).
Untuk mengajukan RIPH, lanjutnya, juga harus ada registrasi bangsal pascapanen (packing house) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dari negara asal. Selanjutnya pernyataan memiliki sarana penyimpanan dan distribusi produk hortikultura yang sesuai dengan jenis produk.
Selain itu, kata Tri, pengusaha juga harus memiliki surat pernyataan kesesuaian daya tampung gudang penyimpanan dan keterangan rencana distribusi menurut waktu dan wilayah (kabupaten atau kota).
”Impor produk hortikultura tersebut dilakukan diluar masa sebelum panen raya, panen raya, serta sesudah panen raya dalam jangka waktu tertentu,” terangnya.
Setelah mendapatkan RIPH dari Kementan, sambung Tri, baru diajukan kepada BP Batam untuk dilakukan impor. Setelah mendapatkan RIPH  pengusaha bisa langsung impor. Selama setahun, perusahaannya boleh mengimpor dua kali yang diajukan sebulan sebelum impor dilakukan.
”Untuk impor awal tahun, aplikasi diajukan Desember. Untuk pertengahan tahun, diajukan bulan Juni,” sebutnya. (bp/hgt)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Impor Hortikultura di Batam Naik hingga 700 Persen