informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Kejaksaan Agung Pun Ikut Buruh AKBP Mindo Tampubolon

BATAM HARI INI -- Kepala Kejaksaan Negeri Batam Yusron mengatakan pihak kejaksaan masih terus melakukan perburuan terhadap AKBP Mindo Tampubolon, terpidana seumur hidup kasus pembunuhan terhadap istrinya, Putri Mega Umboh. Bahkan petinggi kejaksaan agung yakni Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) ikut terlibat langsung terhadap pencarian mantan Kasubdit Ditreskrimsus Polda Kepri tersebut.
“Jamintel, petinggi Kejagung pun ikut dalam pencarian yang bersangkutan. Pihak kejaksaan sangat serius untuk mencari tahu keberadaan tersangka,” katanya.
mindotampubolon
AKBP Mindo Tampubolon
Selain itu, menurut Yusron, Bareskrim Mabes Polri juga ikut mencari tahu keberadaan Mindo Tampubolon. Ia mengatakan pihaknya agak kewalahan menangkap Mindo, karena paska orang tua Mindo meninggal, semua kontak yang dimiliki perwira polisi berpangkat AKBP tersebut tidak ada yang aktif.

“Tidak ada yang aktif sama sekali. Pihak Mabes Polri pun kewalahan karena hal tersebut,” katanya.
Polda Riau juga sudah sepakat untuk memburu keberadaan Mindo di daerah Pekanbaru. Polda Riau terus memantau situasi di rumah dan gereja tempat keluarga Mindo beribadah.
“Gereja dan rumah Mindo kan di sana. Jadi petugas di sana juga selalu mengawasi, dan jika memang kelihatan akan langsung ditangkap,” katanya.
Sebelum diburu di Pekanbaru, Mindo sempat diisukan berada di daerah Lampung. Tim eksekutor bergerak ke Lampung, tetapi hasilnya nihil. “Katanya di sana ada usahanya. Tetapi tim ke sana, yang bersangkutan tidak ditemukan,” tambahnya.
Mindo terjerat kasus pembunuhan istrinya setelah Putri Mega Umboh ditemukan tak bernyawa pada Minggu 27 Juni 2011 silam di hutan Telaga Punggur, Nongsa, Batam.
Saat ditemukan, kondisinya sangat mengenaskan. Mayatnya dimasukan ke dalam koper besar warna merah. Terdapat sejumlah luka tusukan benda tajam di tubuh korban. Bahkan kepalanya nyaris putus akibat lehernya digorok.
Dari penyidikan kepolisian, pembunuhan dilakukan oleh Ujang dan Rosma. Rosma adalah pembantu keluarga Mindo-Putri. Sedangkan Ujang adalah pacar Rosma. Pembunuhan dilakukan di kediaman Mindo-Putri di Perumahan Anggrek Mas III Blok A6 Nomor 2, Batam.
Awal penyidikan, Ujung-Rosma menutupi kalau pembunuhan berencana itu mereka lakukan atas perintah Mindo. Namun pada perjalanannya, Ujang akhirnya buka mulut kalau ia membunuh Putri atas permintaan Mindo.
Rencana pembunuhan itupun disusun oleh Mindo, Ujang dan Rosma. Bahkan Ujang mengungkapkan, saat eksekusi Putri, ia hanya menusuk tubuh putri beberapa kali dari depan, sedangkan yang menggorok leher Putri adalah Mindo. Keterangan Ujang ini sempat direkonstruksi penyidik.
Melalui kuasa hukumnya yang dipimpin pengacara kondang Hotma Sitompoel, Mindo membantah semua pernyataan Ujang-Rosma yang menyebut dirinya yang mengorder pembunuhan Putri.
Puncaknya pada persidangan Kamis, 24 Mei 2012 silam. Di ruang sidang utama PN Batam, di Batam Centre, majelis hakim PN Batam yang dipimpin hakim Reno Listowo di dampingi hakim Riska dan Ridwan memvonis bebas Mindo dari tuntutan penjara seumur hidup.
Namun, kasasi JPU Kejari Batam ke MA dengan nomor perkara 1691 K/PID/2012 dikabulkan. Putusan PN Batam dibatalkan MA dan Mindo akhirnya divonis seumur hidup. Keputusan itu diteken 12 September lalu. (BATAMPOS/ian)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Kejaksaan Agung Pun Ikut Buruh AKBP Mindo Tampubolon