informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Lagi Lagi Pengendar Sabu Di Bekuk Di Batam

Ilustrasi

BATAM HARI INI - Suryadi  Alias Andi Bin Ponirin (39), pengedar barang haram jenis sabu di wilayah Batuaji, Batam ditangkap anggota Subdit I Ditnarkoba Polda Kepri, Rabu (8/1) sekitar pukul 21.30. WIB.
Ditangan warga kampung Pandawa, Sei Binti, Kecamatan, Sagulung ini, polisi mendapatkan barang bukti (BB) berupa sabu seberat 0,7 gram. 

Tertangkapnya Ponirin ini, berkat adanya laporan dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan oleh anggota Subdit I Ditnarkoba, dengan cara memancing melakukan transaksi pembelian barang haram tersebut di pinggir jalan Sagulung.

Selain sabu,  polisi juga mengamankan satu unit handphone Cross X2A warna putih yang di dalamnya terdapat  1  bungkus serbuk kristal di duga sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat  0,7 gram. 

Direktur Ditnarkoba Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi, Agus Rohmat mengatakan, tersangka bukan merupakan bandar tapi sebagai pengedar dan hanya berpendidikan SMP. Tersangka  kelahiran Medan- Sumatera Utara.

Saat ini  penyidik Subdit I Ditresnarkoba Poda Kepri sedang melakukan pemeriksaan kepada tersangka. Dengan tertangkapnya pengedar sabu di wilayah Sagulung tersebut, tersangka bersedia berbicara dari siapa dia memperoleh barang haram tersebut untuk diedarkan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah mendekan di sel tahanan Mapolda Kepri dan dikenakan pasal 114 ayat 1 atau 113 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (cw81)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Lagi Lagi Pengendar Sabu Di Bekuk Di Batam