Teuku Jayadi |
Polemik pemilihan Ketua Badan Pengusahaan (BP) Batam masih terus berlangsung. Bahkan persoalan ini telah masuk ke ranah hukum lewat gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang. Dalam hal ini Istono, Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam yang dinyatakan tidak lolos dalam fit and proper test menggugat Ketua Dewan Kawasan sebagai tergugat I dan Ketua Panitia Tim Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagai tergugat II. Dalam putusan sela, Majelis Hakim kemudian mengabulkan permohonan Istono yang meminta ditundanya hasil fit and proper test.
Langkah Istono ini kemudian diikuti oleh calon-calon lain yang juga gagal dalam fit and proper test. Mereka beralasan proses seleksi berlangsung kurang transparan. Salah satunya yang ikut menggugat adalah mantan Ketua BP Batam, Mustofa Widjaja. Majelis Hakim PTUN kemudian mengabulkan permohonan intervensi Mustofa Widjaja dkk.
Sebelumnya berbagai elemen masyarakat lewat berbagai media massa baik cetak maupun elektronik ramai-ramai menyoroti proses pemilihan Ketua BP Batam. Mereka ini di antaranya mahasiswa, tokoh politik, pengusaha, dan praktisi hukum. Kebanyakan bernada sumbang dan menganggap proses tersebut sangat sarat kepentingan. Dalam hal ini kebanyakan menuding adanya kontroversi dalam proses yang berlangsung yaitu rekayasa untuk meloloskan orang tertentu. Salah satu hal yang paling disorot yaitu adanya calon yang saat ini tersandung kasus korupsi tapi diloloskan oleh tim seleksi.
Seperti yang kita ketahui, Tim Seleksi telah meloloskan 10 nama calon. 10 calon ini kemudian akan mengikuti wawancara dan hanya tujuh calon yang nantinya akan dipilih. Yang mendapat nilai tertinggi akan diposisikan sebagai Kepala BP Batam, selanjutnya Wakil Kepala BP Batam dan lima orang lainya otomatis akan menjabat sebagai deputi.
Beberapa waktu lalu Ketua Dewan Kawasan HM Sani membantah berbagai tudingan miring terkait proses pemilihan Ketua BP Batam. “Ujian ini dilakukan secara fair,” katanya.
Sebelum membahas lebih lanjut persoalan di atas, ada baiknya kita melihat sejenak ke belakang mengenai sejarah Batam, khususnya BP Batam yang dulunya bernama Badan Otorita Batam.
Pada tahun 60 an Batam merupakan basis logistik minyak bumi tepatnya di Pulau Sambu. Letaknya yang strategis sebagai jalur perdagangan internasional yang berhadapan langsung dengan Singapura dan Johor Malaysia, membuat pulau ini memiliki kelebihan. Dengan kelebihan tersebut pada, tahun 70 an Pemerintahan Soeharto memutuskan menjadikan Batam sebagai pusat industri untuk bersaing dengan negara tetangga khususnya Singapura. Untuk menggenjot pembangunan di Batam, pemerintah lewat Keputusan Presiden yaitu Keppres Nomor 41 Tahun 1973 membentuk Badan Otorita Industri Pulau Batam (Otorita Batam). Otorita Batam adalah lembaga pemerintah yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan dan pembangunan Pulau Batam.
Langkah ini dilakukan pemerintah, karena saat itu Batam hanyalah sebuah kecamatan di bawah Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Riau.
Terbukti keputusan pemerintah ini tepat. Dengan segala keistimewaan yang diberikan pemerintah saat itu, dalam waktu singkat Batam menjelma menjadi daerah industri yang maju dan menjadi tujuan investasi investor mancanegara. Puncaknya terjadi sekitar tahun 80 an hingga awal tahun 90 an. Saat itu nama Batam begitu harum dan arus pendatang terutama yang mencari kerja pun melonjak tajam.
Karena pentingnya Batam, Pemerintah Pusat tidak asal memilih kepala yang memimpin Otorita Batam. Ini bisa dilihat dari nama-nama mantan Ketua Otorita Batam mulai dari Ibnu Sutowo yang waktu itu menjabat sebagai Dirut Pertamina. Kemudian Prof JB Sumarlin, Prof DR BJ Habibie, JE Habibie, dan Ismeth Abdullah.
Dari nama-nama di atas terlihat pemerintah memilih yang terbaik untuk membangun Batam. Nama-nama tersebut juga menggambarkan begitu prestesiusnya jabatan Kepala Otorita Batam waktu itu. Bahkan saat itu jabatan Kepala Otorita Batam disamakan dengan menteri.
Namun semua ini mulai berubah sejak berlakunya UU Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 1999. Otorita pun harus menyerahkan sebagian kewenangan mereka kepada Pemerintah Kota Batam. Kemudian lewat PP Nomor 46 Tahun 2007 Otorita Batam dirubah menjadi Badan Pengusahaan (BP) Batam yang berada di bawah Dewan Kawasan Free Trade Zone Batam, Bintan, Karimun yang diketuai Gubernur Kepri HM Sani.
Hal ini juga berdampak pada proses pemilihan Kepala BP Batam. Sesuai Keputusan Menko Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PB dan PLB) Nomor:Kep-59/M.EKON/12/2008, pengangkatan Ketua BP Batam menjadi wewenang Ketua Dewan Kawasan.
Dalam lampiran keputusan Menko tersebut diatur, bahwa Badan Pengusahaan (BP) dibentuk oleh Dewan Kawasan (DK) untuk mengelola dan mengembangkan Kawasan. Kemudian juga telah diatur dengan tegas bahwa BP berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada DK. Masa kerja Kepala dan Wakil Kepala dan Anggota BP kawasan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat untuk 1 (satu) masa jabatan.
Untuk lebih tegasnya pada butir II.4. disebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala dan Anggota BP Kawasan dilakukan oleh Ketua DK. Namun, pengangkatan ini harus berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan kinerja bisnis.
Pengangkatan dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan serta memenuhi syarat kopetensi. Bagi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengakatannya. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota BP Kawasan lowong, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah terjadi kelowongan, Ketua DK menetapkan pengganti untuk mengisi lowongan tersebut.
Dalam hal yang lowong adalah jabatan Kepala BP Kawasan maka penunjukan sepenuhnya dilakukan oleh Ketua DK, untuk menjalankan pekerjaan jabatan Kepala BP kawasan dengan kekuasaan dan wewenang yang sama.
Hal ini sesuai dengan pasal 7 ayat (5) UU FTZ, yang menyebutkan ”Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas dan wewenang Kepala, Wakil kepala, dan Anggota Badan Pengusahaan (BP), diatur lebih lanjut dengan keputusan DK. Berdasarkan hal inilah kemudian Ketua Dewan Kawasan HM Sani mengeluarkan Surat Keputusan Ketua DK PB dan PLB Batam Nomor: 27/KA-DK/BTM/X/2013 tentang uji kelayakan dan kepatutan pemilihan calon Kepala, Wakil Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan PB dan PLB Batam.
Dari uraian di atas sebenarnya polemik pemilihan Ketua BP Batam sebenarnya tidak perlu terjadi. Terutama jika semua pihak mau mendahulukan kepentingan yang lebih besar dengan bertindak bijaksana. Kita juga harus mengakui apa yang dilakukan Ketua Dewan Kawasan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun begitu meski memiliki kewenangan untuk mengangkat Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota Badan Pengusahaan, lebih bijaksana jika Ketua Dewan Kawasan memilih calon yang terbaik. Maaf, dalam hal ini penulis tidak bermaksud mengatakan bahwa 10 calon yang lolos bukan yang terbaik.
Menurut pendapat penulis adalah hal yang wajar dan lumrah jika seorang pemimpin mengutamakan memilih atau mengangkat orang dekatnya. Ini tentunya dengan maksud agar koordinasi dan sinergi bisa berjalan lancar karena faktor sudah saling mengenal. Dengan begitu hasil pekerjaan pun akan lebih maksimal.
Namun yang perlu diperhatikan, apakah orang dekat tersebut sesuai atau memenuhi kriteria yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan tersebut. Jika memang memenuhi persyaratan yang diperlukan, hal ini sah-sah saja. Namun jika sampai terjadi sebaliknya, maka kepentingan yang lebih besar yaitu masyarakat Batam yang akhirnya dikorbankan.
Kritikan atau ketidaksetujuan terhadap keputusan-keputusan pemerintah bukanlah hal yang salah. Tapi kita juga dituntut bijaksana dalam menyampaikan hal tersebut. Hal inilah yang telah dilakukan calon Kepala BP Batam yang dinyatakan tidak lolos. Merasa ada kejanggalan dalam proses seleksi, mereka akhirnya membawa masalah tersebut ke jalur hukum untuk mencari penyelesaian. Langkah yang mereka lakukan ini sangat tepat daripada hanya berpolemik lewat media massa. Tapi mereka pun harus siap menerima apapun keputusan majelis hakim nantinya.
Berlarut-larutnya proses pemilihan Kepala BP Batam, Wakil Kepala BP Batam, dan anggota BP Batam sangat merugikan masyarakat Batam. Karena hal ini jelas menghambat pembangunan Batam. Kondisi ini menyebabkan berbagai pelayanan terkait investasi yang ada di BP Batam untuk sementara ini banyak yang terhenti. Ini disebabkan SK Ketua Dewan Kawasan yang melarang personel BP Batam yang tugasnya berakhir pada 25 September 2013 lalu mengeluarkan kebijakan penting dan strategis. Jadi bisa kita bayangkan kerugian yang dialami masyarakat Batam akibat kondisi ini.
Apa yang terjadi saat ini ada baiknya disikapi secara bijaksana oleh semua pihak dan diambil sebagai pelajaran untuk kedepannya. Contohnya merencanakan dengan matang seleksi pemilihan Kepala BP Batam. Seperti melaksanakannya jauh-jauh hari sebelum habis masa tugas pejabat sebelumnya. Termasuk mempertimbangkan proses hukum yang mungkin saja terjadi. Hal penting lainnya adalah agar proses seleksi dilakukan dengan transparan. Dengan begitu masyarakat akan bisa menerima dan mengerti siapapun yang nantinya terpilih.
Pada akhirnya kita semua tentu berharap proses pemilihan Kepala BP Batam ini bisa terus berjalan dan menghasilkan yang terbaik. Jangan sampai kepentingan yang kecil, pribadi atau kelompok mengorbankan kepentingan yang lebih besar yaitu masyarakat Batam dan Kepri. Semoga drama ini berakhir manis demi kemajuan Batam. Batampos ***
@
Tagged @ Opini
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten