informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Menelusuri Kisruh Kepemilikan Saham Hotel BBC Batam

BCC Hotel Batam
BATAM HARI INI -- Komisaris PT Bangun Mega Sentosa Tjipta Fujiarta angka bicara terkait polemik kepemilikan saham hotel BCC antara dirinya dan Conti Chandra dimana kisruh tersebut bergulir hingga gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Batam hingga saat ini.
Kepada batampos.co.id siang tadi (31/1), Tjipta Fujiarta mengklaim dirinya sejak awal tidak pernah membeli saham apapun dari Conti Chandra dan belum membayarnya.
“Awalnya saya tidak beli saham dari Conti jadi kenapa harus bayar ke dia. Bukan saham dia yang dijual ke saya tapi empat pemegang saham lain. Dia juga tidak bisa buktikan akta jual beli saham dari empat pemegang saham lain. Kalau tidak ada ke dia bagaimana dia punya.,” ujar Tjipta Fujiarta melalui telepon genggamnya.
Terkait sengketa di PN Batam, Tjipta juga mengklaim bahwa saat ini telah masuk tahap konklusi. “Jadi mungkin dalam sepuluh hari lagi sudah ada putusan,” katanya.
Namun demikian, Conti Chandra tetap bersikukuh dengan bukti-bukti yang dimiliknya.
Conti melalui pengacaranya Mustari menggugat Tjipta Fujiarta dan sejumlah pihak. Menurut Mustari, persoalan perdata itu diajukan ke PN Batam diawali penjualan dan pembelian saham PT BMS antara Tjipta dan kliennya Conti.
“Dalam akta, klien kami (Conti,red) menjual sahamnya ke saudara Tjipta sebesar Rp 196 juta. Tapi dalam kenyataannya saham itu belum dilunasi. Ini diluar aset BCC,” ujar Mustari.
Kliennya, kata Mustari, keberatan didepak dari manajemen begitu saja dengan dalih seluruh sahamnya telah dibeli, sementara akta penjualan saham yang asli masih dipegang Conti sebagai barang bukti.
Parahnya lagi, kata Mustari, berbekal akta foto copy, Tjipta cs telah melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) tanpa keterlibatan Conti.
“Yang jelas ini masalah hak. Hanya saja, hak klien kami ini tidak bisa dikuasai lagi apalagi saham yang dijualnya belum dibayar,” ujar Mustari.
Dengan demikian kata Mustari, gugatan perdata itu diajukan karena ada perbuatan melanggar hukum. Hak-hak Conti belum diselesaikan dan RUPS yang pernah dilakukan Tjipta cs berlawanan dengan hukum.
“Bukti-bukti yang ada di kita sangat kuat, jadi kita yakin seratus persen akan menang dalam gugatan ini,” ujarnya.(bp/spt)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Menelusuri Kisruh Kepemilikan Saham Hotel BBC Batam