Ganti Rugi Tak Sesuai Keinginan
BATAM HARI INI -- Sebanyak 100 kepala keluarga (KK), yang tinggal di pemukiman rumah liar (ruli) di Kampung Pandawa dan Kampung Rukun serta Kampung Bumi Aji, Sei Lekop, Sagulung menghadang langkah tim terpadu yang akan melakukan penggusuran
Alasan warga menolak penggusuran itu karena belum jelas ganti rugi yang diterima dari perusahaan PT Hasindo Jaya Abadi. Sambil menunggu kedatangan tim terpadu, warga membakar ban mobil di bahu jalan. Kejadian itu mengundang perhatian para pengendara yang melintas.
Rencananya, lahan yang ditempati warga tersebut akan digunakan oleh PT Hasindo Jata Abadi untuk membuka usaha. Namun belum sempat niat itu terwujud, warga sudah menghambat rencana penggusuran tersebut. Karena perusahaan belum membayar ganti rugi, dan tidak melakukan perundingan kepada 100 KK, mereka masih menetap di atas lahan tersebut.
Hana Sinaga, warga Kampung Pandawa RT01/RW 16 mengaku tak masalah kalau rumahnya digusur asal ganti rugi dibayar dengan jelas, jangan lagi bertele-tele. Dia juga menceritakan, ia sudah 15 tahun ditempat itu, tapi setelah mendengar informasi bahwa tempatnya digusur. Ia langsung marah, karena pembayaran ganti rugi tak pernah ketangannya dan tidak sesuai dengan yang diharapkan.
" Saya sudah 15 tahun di tempat itu. Tapi setelah saya tahu ada penggusuran tidak ada ganti ruginya. Siapa yang nggak marah kalau gitu sikap perusahaan," jelasnya.
Memang ada pembayaran ganti rugi. Namun, hanya beberapa warga saja yang menerima ganti rugi. Itupun hanya dengan biaya ganti rugi yang tak bisa diharapkan.
" Ganti ruginya cuma Rp3 juta. Mau diapakan uang sebesar itu, beli kavling saja tak cukup. Apalagi cari kerja sekarang ini susah. Malah sekarang digusur paksa seperti ini," ujar dengan penuh emosi.
Warga yang tidak terima dengan penggusuran tersebut akhirnya melakukan perundingan di Kantor Lurah Sei Lekop, Sagulung. Dari perundingan tersebut disepakati pihak pengembang akan melakukan pendataan ulang, dan berjanji akan membayar ganti rugi kepada warga sesuai dengan bentuk bangunan.
Hendri Kasatpol PP Kota Batam mengatakan, rencana untuk penggusuran tidak jadi. Karena pihaknya tidak mau arogan jadi kita masih mempunyai itikad baik untuk warga sekitar.
" Jadi, kita masih merundingkan hal ini dengan warga setempat dengan pihak perusahaan yang disaksikan Kapolsek Sagulung, lurah Sei Lekop dan Camat Sagulung beserta unsur lainnya. Pihak perusahaan sudah melakukan negosiasi dengan perwakilan warga. Negosiasi tersebut dilakukan agar tidak ada korban dalam penggusuran itu," kata dia.
Dia juga membantah adanya unsur politik di dalam penggusuran tersebut karena waktu penggusuran bertepatan dengan menjelangnya waktu pemilu.
" Kita melakukan negosiasi kepada warga, agar tidak ada korban. Pihak perusahaan akan melakukan pendataan ulang rumah warga. Warga akan menerima uang sagu hati sesuai yang bervariasi sesuai dengan bangunan rumahnya," terangnya lagi.
Sedangkan, Andi Bangsawan selaku perwakilan PT Hasindo Jaya Abadi menjelaskan, permasalahan penggusuran ini sudah 2 tahun lalu. Tapi, sebagian warga tetap tinggal ditempat itu. Dan ia tidak tahu apa permintaan warga sekitar ini. Padahal, pihaknya sudah memberikan ganti rugi yang sepantasnya, namun tetap tidak mau.
" Kita siap mengganti rugi rumah warga ini. Kita berikan waktu seminggu setelah pembayaran. Namun kalau warga tetap bandel, yah kita dikembalikan lagi kepada tim terpadu untuk menggusurnya," jelasnya. (hk/cw71)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Warta Buruh
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten