informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Pembuangan Limbah Di Batam Ke Pemukiman Warga

Bapedalda memasang garis pembatas di limbah rokok yang dibuang di pemukiman warga. Kasus pembuangan limbah rokok ini kini sedang disidik PPNS Bapedalda Kota Batam. (Tengku Bayu/Haluan Kepri)
BATAM HARI INI - Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam Sulaiman Nababan tak merespon pembuangan limbah rokok di pemukiman warga yang diduga dilakukan PT Leadon. 
Ia mengatakan, pembuangan limbah rokok di pemukiman warga merupakan domain Bapedalda. " Untuk pencemaran udara ialah domain dari Bapedalda. Kami hanya tunggu rekomendasi dari Bapedalda untuk angkut limbah itu, " ujar Sulaiman singkat yang diminta tanggapannya, kemarin. 

Komentar Nababan tersebut tidak sejalan dengan apa disampaikan Kepala Baledalda Dendi Purnomo. Kata Dendi, selain dampak lingkungan, perusahaan rokok tersebut juga bisa dikenakan pasal pembuangan sampah sembarangan. 

Artinya, Dinas Kebersihan dan Pertamanan bisa memberikan sanksi, karena berdampak pada lingkungan. " Kasus ini, sebenarnya DKP bisa memberikan sanksi karena berdampak pada lingkungan, kami hanya memeriksa kasus ini saja, " kata Dendi. 

Pantauan Haluan Kepri di lokasi limbah rokok yang dibuang oleh PT Leadon di pemukiman warga di perumahan Legenda Bali, sampai saat ini masih terlihat menumpuk. Sebagian limbah tersebut masih ada yang dibungkus goni. Saat ini, garis polisi (police line) masih terpasang dikawasan tersebut.

Tidak tampak aktivitas warga disekitar tempat pembuangan limbah rokok oleh PT Leadon. Hanya sekali-kali warga yang melintas melewati jalan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam, Dendi Purnomo mengungkapkan, bahwa perusahaan pembuang limbah rokok dikawasan Legenda Bali ialah PT Leadon. 

Sampai saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bapedalda baru hanya memeriksa dua orang pegawai Perusahaan yang memproduksi dua merek rokok lokal ini.

"Kami belum ada mentapkan tersangka. Saya lupa apa merek roko itu, "kata Dendi.

Dendi mengatakan, dengan adanya pembuangan limbah rokok tersebut, pihaknya sudah memberikan garis bapedalda dilokasi limbah. Menurutnya, sampai saat ini, limbah tersebut masih dilokasi karena belum selesai penyidikannya. Dikatakan Dendi, perusahaan telah melakukan dumping, pembuangan limbah tanpa izin dipemukiman warga. (byu)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Pembuangan Limbah Di Batam Ke Pemukiman Warga