BATAM HARI INI - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara karyawan hotel Goodway dengan pihak managemen hotel tempat mereka bekerja Senin (20/1) yang difasilitasi Komisi IV DPRD Batam, tak banyak melahirkan kesepakatan. Pasalnya, para pihak sepakat masalah perburuhan antara keduanya diselesaikan melalui tim mediator di bawah Disnaker Kota Batam.
" Karena ini sudah dibentuk tim mediator, maka kita serahkan pada tim mediator untuk menyelesaikan," ungkap Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Mawardi Harni memberikan penjelasan kepada peserta RDP.
Menurut dia, apa yang menjadi tuntutan buruh, khususnya 19 karyawan kontrak Hotel Goodway, sangat jelas. Pihak Legislatif, menurut Mawardi, hanya bisa mendorong dan mengawasi proses ini berjalan sesuai tahapan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho, mengingatkan agar manajemen Hotel Goodway menempatkan buruh sebagai aset, bukan sekedar pekerja yang bisa diperlakukan sesuka hati. Sehingga, sudah selayaknya meningkat status para buruh tersebut.
" Sangat tidak masuk akal, kalau ada yang sudah bekerja hingga 8 tahun tapi masih kontrak," ungkap Politisi PDIP ini.
Sebagaimana aturan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tidak dibenarkan adanya kontrak berulang-ulang hingga lebih dari dua kali perpanjangan. Sehingga menjadi kewajiban hukumnya untuk dipermanenkan mereka.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 19 orang buruh anggota PK KAMIPARHO SBSI Batam yang masih berstatus kontrak, meminta haknya untuk dipermanenkan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003.
Karena merasa diperlakukan tidak adil, buruh memilih turun ke jalan dengan melakukan aksi mogok kerja dan dmonstrasi di tempat mereka bekerja. Namun disayangkan, bukan hak yang mereka dapatkan, tapi mereka justru terancam di-PHK karena dituding melawan aturan perusahaan.
Di tempat yang sama, Ketua PK KAMIPARHO SBSI Hotel Goodway, Ali Amran mengatakan, bahwa manajemen Hotel Goodway tidak menjalankan aturan sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
" Nota pengawasan Disnaker, memberikan amanat bahwa kami wajib dipermanenkan, bukan malah di PHK," ungkap Ali.
Guna memastikan hak-haknya tercapai, buruh akan melakukan pengawalan atas pelaksanaan mediator yang dilakukan oleh pihak Disnaker Kota Batam.
Turut hadir dalam RDP tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Batam Rusmini Simorangkir, Bagian Pengawas Disnakertrans Batam Jalfriman, Tim mediator yang ditunjuk Hasbi, pihak Managemen Hotel Goodway dan SBSI. (ays)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Warta Buruh
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten