NASIONAL - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai menilai, pemekaran daerah tidak akan mengganggu Pemilu 2014. Meski daerah otonomi baru (DOB) kemudian terbentuk lebih awal, namun pelaksanaan pemilihan nanti, tetap sesuai peta KPU.
Mantan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Restuardy Daud mengatakan, meski mereka akhirnya terbentuk sebelum pemilu berlangsung, jumlah TPS serta teknis penyelenggaraan lainnya, tetap menyesuaikan konsep yang sudah ditetapkan.
"Pemekaran ini tidak akan berpengaruh pada pelaksanaan pemilu April mendatang," kata Restuardy di Jakarta kemarin.
Ia menambahkan, meski 65 daerah usulan tersebut sudah memperoleh Amanat Presiden (Ampres) pembentukan DOB 27 Desember 2013 lalu, bukan berarti semuanya akan dimekarkan karena bergantung pada syarat dan kelayakan daerah itu nantinya. Sementara untuk 22 RUU inisiatif yang disahkan DPR pada 16 Desember 2013 lalu, belum mendapatkan Ampres.
Pihaknya bersama dua kementerian lainnya yakni Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut. Termasuk meninjau potensi ekonomi, batas administrasi, serta ketentuan lainnya.
"Seperti 2012 lalu, dari 19 usulan, tersisa 4 daerah yang belum dimekarkan lantaran kurangnya persyaratan untuk menjadi DOB," ujar Ardi Daud, sapaanya.
Ia berkata, pembahasan tersebut akan mengkaji betul pengaruh dari pemekaran DOB tersebut. Sebab, pada umumnya ada dua kemungkinan yang terjadi, pertama daerah baru tersebut tidak mampu optimal, kedua, kabupaten/kota induknya justru tertinggal.
Ardi mengatakan, dalam 5 tahun ini, hampir 80 persen DOB yang terbentuk dinilai belum mampu meningkatkan potensi wilayahnya. Ke depan dalam revisi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda, akan menambah kausul yang mengatur evaluasi DOB ke depan.
Seperti diketahui, pemerintah sendiri telah menyetujui pemekaran kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hingga 2025 sebanyak 5 daerah otonom baru (DOB) kabupaten/kota, dan satu provinsi.
Hal itu terungkap dalam Desain Penataan Daerah (Desertada) di Indonesia 2010-2025 yang disusun Kemendagri.
Berdasarkan kapasitas fiskal daerah dari 2010-2025, provinsi Kepri layak dimekarkan menjadi satu provinsi lagi. Sementara untuk pembentukan DOB kabupaten/kota, pemerintah telah menyetujui pembentukan 5 DOB hingga 2025 berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi Kepri.
Sehingga dari 2010-2025, jumlah provinsi di Indonesia akan mencapai 44 provinsi dan 545 kabupaten/kota dengan total 595 DOB provinsi/kabupaten/kota. Sementara hingga 2013 daerah otonom di Indonesia sudah mencapai 539 daerah otonom di Indonesia, yakni 34 provinsi, 93 kota dan 412 kabupaten, tidak termasuk 1 kabupaten dan 5 kota administratif di DKI Jakarta.
Adapun usulan pembentukan DOB kabupaten/kota yang mengemuka adalah pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur (terpisah dari Kabupaten Karimun), Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan, Kabupaten Natuna Barat dan Kota Ranai (terpisah dari Kabupaten Natuna), Kabupaten Bintan Utara, Kabupaten Bintan Timur (terpisah dari Kabupaten Bintan), Kabupaten Kepulauan Sinkep (terpisah dari Kabupaten Lingga), Kabupaten Batam Kepulauan (terpisah dari Kota Batam).
Sedangkan untuk DOB provinsi yang diusulkan dibentuk terpisah dari Provinsi Kepri adalah Provinsi Khusus Batam (rencananya wilayah terdiri Kota Batam dan Kabupaten Batam Kepulauan), dan Provinsi Pulau Tujuh (rencana wilayahnya terdiri Kabupaten Natuna, Kota Ranai, Kabupaten Natuna Selatan, Kabupaten Natuna Barat dan Kabupaten Kepulauan Anambas).
Namun dalam membentuk DOB kabupaten/kota dan provinsi, pemerintah telah menetapkan jumlah penduduk minimum yang harus dipenuhi berdasarkan klaster-klaster, yakni klaster Sumatera, Jawa dan Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Dalam tujuh klaster tersebut, ditetapkan 10 desa dan 5 kecamatan untuk membentuk kabupaten, 10 desa dan 4 kecamatan untuk membentuk kota, serta 5 kabupaten untuk membentuk provinsinya. Perbedaannya terletak pada perhitungan jumlah desa di tiap klasternya, bervariasi antara 750 jiwa hingga 3.000 jiwa.
Pada klaster Sumatera untuk satu desa diperlukan jumlah penduduknya sebanyak 2.500 jiwa, Jawa dan Bali (3.000 jiwa 1 desa), Kalimantan (1.500 jiwa 1 desa), Sulawesi (1.750 jiwa 1 desa), Nusa Tenggara (2.000 jiwa 1 desa), Maluku (1.000 jiwa 1 desa) dan Papua (750 jiwa 1 desa).
Dalam Desertada 2010-2025, pemerintah juga telah menyusun kerangka pikir dan parameter penataan daerah dengan memperhatikan dimensi/parameter geografi, demografi, dan sistem.
Dimensi/parameter geografi meliputi hidografi, perairan kepulauan, tata ruang dan lingkungan, geo-hazardi dan peta dasar. Sedangkan dimensi/paremeter demografi meliputi jumlah penduduk, sumberdaya manusia, kuantitas dan kualitas SDM, distribusi penduduk, keserasian penduduk. Sementara dimensi/paremeter sistem terdiri dari aspek sistem pertahanan dan keamanan, aspek sistem ekonomi, aspek sistem keuangan, aspek politik dan budaya, aspek sistem adminitrasi publik dan aspek sistem manajemen pemerintahan.
Kemendagri juga telah menyusun elemen pokok pembentukan daerah persiapan sebagai prosedur baru pembentukan daerah otonom baru dengan tiga strategi. Yaitu pembentukan daerah persiapan berdasarkan parameter, geografis, demografis dan sistem. Kemudian membentuk DOB melalui pembentukan daerah persiapan dengan dasar Peraturan Pemerintah untuk jangka waktu tiga tahun. Lalu, mengembangkan sistem evaluasi daerah persiapan untuk dasar penetapan status menjadi daerah otonom definitif.
Selanjutnya disusun elemen pokok penghapusan, penggabungan dan penyesuaian daerah otonom meliputi strategi dasar mengembangkan pola evaluasi daerah otonom dan fasilitasi penggabungan DOB. Kemudian menerapkan pola insentif dan fasilitasi khusus bagi penghapusan dan penggabungan DOB berdasarkan hasil evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah (otda).
Lalu, menyesuaikan cakupan fisik wilayah, penegasan batas wilayah, penetapan ibukota daerah otonom sesuai dengan parameter daerah otonom yang maju dan mandiri. Terakhir, menyiapkan alternatif pemekaran daerah otonom kabupaten/kota dengan penguatan kecamatan sebagai proses pelayanan publik dan pengendalian kualitas proses pembentukan kecamatan secara lebih ketat.
Elemen selanjutnya juga diatur adalah mengenai pengaturan daerah otonom/kawasan yang memiliki karakteristik khusus seperti mempertahankan khususan daerah otonom seperti Provinsi DKI Jakarta, Provinsi DIY, Provinsi NAD, serta Provinsi Papua dan Papua Barat.
Membuka kemungkinan kekhususan otonomi secara terbatas bagi daerah tertentu atas dasar pertimbangan kepentingan strategis nasional seperti pengembangan kawasan khusus perbatasan antar negara, pengembangan ekonomi khusus bagi kepentingan stategis nasional, pengembangan kawasan khusus konservasi alam, pengembangan kawasan khusus kepulauan, pengembangan kawasan khusus lainnya.
Merumuskan parameter khusus pembentukan DOB untuk kawasan tertentu atas dasar pertimbangan kepentingan strategis nasional seperti pertahanan keamanan, nasional ekonomi, nasional lingkungan dan nasional kebudayaan.
Menetapkan estimasi jumlah maksimal daerah otonom di Indonesia Tahun 2010-2025, yakni dengan menitik beratkan prioritas pembentukan daerah otonom provinsi yang lebih diutamakan daripada pembentukan daerah otonom kabupaten, terutama di wilayah perbatasan antar negara.
Juga menetapkan estimasi jumlah maksimum daerah otonom provinsi dan jumlah maksimum kabupaten/kota hingga Tahun 2025 berdasarkan kombinasi yang rasional (dengan parameter gografis, demografis, dan sistem) dan realitas (mempertimbangkan aspirasi yang berkembang).
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Nasional
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten