BATAM HARI INI - Hotel Batam City Condotel (BCC), Baloi sejak enam bulan lalu diduga belum mengantongi izin Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Bapedalda Kota Batam.
Selain itu, izin operasionalisasi usaha kepariwisataan dibidang perhotelan juga belum dikeluarkan instansi terkait.
" Kami ada temuan, bahwa hotel BCC belum mengantongi izin amdal. Yang ada selama ini hanya untuk apartment saja. Padahal, kami sudah mengatakan agar pada bulan November tahun lalu, bisa disesuaikan dokumen lingkungannya, "kata Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendi Purnomo yang dihubungi, kemarin.
Ia menyebutkan, dalam mengurus surat izin lingkungan, pihaknya memberikan waktu tiga bulan kedepan sejak permohonan itu didaftarkan. Dikatakan dia, lambatnya pengurusan izin amdal, lantaran ada perubahan di tubuh management hotel tersebut.
" Saat ini masa transisi management. Kami dan pihak hotel sudah membahas draf yang akan diajukan untuk mereka, karena ada beberapa bagian yang harus diperbaiki, "tuturnya.
Menurut Dendi, sampai saat ini juga, pihaknya belum mendapatkan pengaduan dari masyarakat sekitar mengenai limbah di sekitar hotel BCC
" Kami belum ada laporan. Kalau memang ada biar dicek. Yang kami bahas sebenarnya ialah perbaikan dokumen lingkungannya. Materi itu yang menjadi komplain masyarakat, tidak dibahas, "paparnya.
Kata Dendi, sejauh ini pihaknya juga sudah membahas permasalahan mengenai lalu lintas dan intensitas orang. Karena selama ini ada perubahan dari apartment ke hotel.
"Karena berubah status jadi hotel, jadi mobilitasnya setiap hari selalu ada tamu. Untuk menutup hotel itu, kami tidak bisa itu wewenang dari dinas pariwisata (dispasr) Kota Batam. Karena pihak management BBC hotel merubah izinnya dari apartment ke hotel, dokumen lingkungannya juga harus diubah dulu, mengingat cukup atau tidaknya lingkungannya untuk beban hotel, "paparnya.
Kemudian, izin untuk operasional usaha kepariwisataan dibidang perhotelan atas nama PT Bangun Megah Semesta (BCC Hotel) dengan nomor 312/556/ITUP/HB/VI/2012 yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Kota Batam pada 4 Juni 2012 silam sudah habis masa berlakunya pada 27 Mei 2013 lalu.
Adapun surat teguran Pertama dari Dinas Pariwisata itu bernomor 185/556.4/X/2013 dan dikirim pada 23 Oktober 2013 lalu. Dalam hal ini, berdasarkan surat nomor 658/Bapedal/APDL/VII/2013 perihal Tindak Lanjut Evaluasi Verifikasi Lapangan, BCC Hotel juga tidak memiliki izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Humas BCC Hotel Batam Berliana yang dikonfirmasi soal ini melalui telepon seluler mengatakan, pihaknya saat ini sedang memproses keseluruhan izin tersebut.
" Lagi diproses. Izinnya ada. tidak mungkin hotel sebesar ini tidak ada izinnya. Sekarang itu lagi ada perubahan peruntukan Amdalnya dari apartemen ke Hotel. Semuanya sudah mau siap kok. Sudah kami ajukan sejak tahun 2013 lalu. Kami mengikuti sesuai petunjuk untuk mengurus itu semua, sebagaimana seharusnya kita ikuti, "singkatnya.(byu)
@
Tagged @ Kriminal
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten