BATAM HARI INI - Mantan Calon Bupati (Cabup) Bengkulu, Roman Chavisa diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan, terkait pembelian dua unit alat berat jenis crane, dengan korban Osman Hasyim seorang pengusaha di Batam.
Sebagaimana kronologis yang disampaikan Osman, saat itu terdakwa (Roman) dipercayakan untuk membeli dua unit crane sekitar Rp15 miliar, dengan down payment (DP) Rp3 miliar. Lalu terdakwa melakukan pemesanan pembelian alat berat itu ke PT Berca Mandiri Perkasa di Jambi.
Setelah ada kesepakatan, kata Osman, pihaknya menyerahkan uang Rp770 juta untuk pembayaran cicilan DP. Akan tetapi, dalam perjalanan tercium kabar tidak baik bahwa uang untuk pembayaran cicilan DP tadi, tidak dibayarkan oleh terdakwa.
"Karena tidak dibayarkan, maka kasus ini akhirnya saya laporkan untuk diproses secara hukum. Sebab, terdakwa tidak ada niat baik dalam kasus ini. Sehingga kasus ini pun naik ke persidangan. Dan saya sebagai korban, tentu saya minta kepada majelis hakim untuk dapat menghukum terdakwa seberat-beratnya," kata Osman kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/1).
Sementara, agenda persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Jack Johannis Octavianus, yang juga selaku Ketua PN Batam ini, menghadirkan saksi Riko Hidayat dari PT Berca Mandiri Perkasa mengatakan bahwa dirinya telah memberikan invoice untuk penagihan DP ke terdakwa, namun tidak ada pembayaran. Bahkan saat ditagih, terdakwa menghilang dan tidak bisa dihubungi.
"Memesan dua buah crane by lisan penawaran. Crane belum dikirim, karena DP belum dibayarkan. Terdakwa menghilang tidak bisa dihubungi lagi," kata Riko.
Atas kasus ini, terdakwa sendiri dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Wahyu Hidayat, Jaksa Penuntut Umum (JPU). (cw81)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Kriminal
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten