informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Sopir Mobil Pelansir Solar Kabur, Mobil Digembosi Petugas

BATAM HARI INI - Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Disperindag dan ESDM Kota Batam Amiruddin mengaku pihaknya bersama Satpol PP akan terus melakukan razia di SPBU. Ini untuk mengurangi tindakan penyelewengan solar di Batam. Dalam setiap razia, jika ditemukan mobil tangki modifikasi sopirnya akan diserahkan ke pihak kepolisian, tetapi jika sopirnya melarikan diri, maka mobilnya akan digembosi.
“Seperti razia yang kemarin, sopirnya melarikan diri. Mobilnya memang kita gembosi. Ini kami rasa akan efektif untuk mengurangi penyelewengan solar,” katanya.
Amiruddin mengatakan pihaknya akan mengupayakan untuk turun ke SPBU terutama jika sedang dilakukan bongkar muat BBM. Menurutnya saat BBM dari Pertamina ke SPBU dibongkar, waktu itu menjadi kesempatan bagi pelangsir solar untuk mengantri.
“Kita sudah perhatikan, setiap BBM baru masuk pasti banyak yang langsung antri,” katanya.
Menurut Amir, selain dengan Satpol PP, pihaknya akan terus bekerjasama dengan pihak kepolisian. Menurutnya, Pemko Batam akan terus melakukan pemantauan di sejumlah SPBU, jika ada menemukan kejanggalan dan permainan dari SPBU maka akan langsung diberikan tindakan.
“Mata-mata untuk SPBU sudah ada. Ini kita lakukan untuk menjamin BBM bersubsidi tepat sasaran,” katanya.
Sebelumnya kepala Dinas Perindag dan ESDM Kota Batam Amiruddin mengatakan bahwa pihaknyaa akan melakukan pembaruan Surat Edaran (SE) Wali Kota, terkait pembatasan pembelian solar. Ke depan pembelian solar diperketat dan hanya boleh dilakukan sekali dalam sehari sebanyak 30 liter. Mobil plat merah juga diwajibkan menggunakan pertamax bukan premium lagi.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Kadisperindag dan ESDM) Kota Batam, Amsakar Achmad, di kantor Wali Kota Batam, Rabu (29/1).
Amsakar juga menegaskan bahwa jam buka tutup Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) khusus solar bersubsidi dibatasi penjualannya mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Bagi kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, terutama solar dibatasi menggunakan dengan kartu survei.
Kartu survei diberikan kepada pengendara, setelah kendaraannya didata sesuai dengan Surat Tanda Kendaraan (STNK) ketika membeli BBM di SPBU. Di dalam kartu survei dicantumkan nomor, tanggal, serta nomor pengisian.
”Pengendara yang sudah mengisi solar akan di stempel di sisi kiri dan kanannya oleh petugas SPBU. Nomor yang berada di sudut kiri akan dirobek, menandakan pengendara sudah membeli solar pada hari itu,” ujar Amsakar Achmad.
Nantinya, lanjut dia, kendaraan yang tidak mempunyai kartu survei, sudah dirobek, serta di stempel petugas tidak boleh membeli lagi solar. ”Hanya sekali dalam sehari,” sambungnya.
Selain itu, Pertamina akan merealisaskian pemasangan closed-circuit television (CCTv) yang terkoneksi dengan website. Sehingga setiap pelanggaran bisa dilihat oleh seluruh masyarakat luas.
”Namun pemasangan alat ini menemui beberapa kendala. Di antaranya dua SPBU di wilayah Kabil tidak bisa menerima sinyal, blind spot. Pihak Pertamina sedang mengakali itu, intinya bisa direalisasikan,” kata Amsakar.
Dia menambahkan, pembaruan surat edaran maupun pemasagan CCTv merupakan hasil dari rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) 15 Januari lalu. Tujuannya untuk mempersempit pelansir solar, tindakan intimidasi aparat, serta hal-hal lainnya. (Batampos/ian)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Sopir Mobil Pelansir Solar Kabur, Mobil Digembosi Petugas