Negara Dirugikan Triliunan Rupiah
BATAM HARI INI - Sejumlah tas asli tapi palsu (aspal) yang biasa disebut KW, marak beredar di Batam. Akibat masuknya barang-barang palsu tertentu ke tempat penjualan tanpa merek, negara dirugikan hingga mencapai nilai triliunan rupiah.
Tas merek ternama seperti, Louis Vuitton, Hermes, Bonia, Channel,Gucci, Furla, Miu-miu, Aigner, Salvatore, Salvatore Ferragamo, Burberry, Michael Kors, secara bebas dijual di mal-mal maupun toko tas yang ada di Kota Batam. Barang-barang tersebut tidak miliki label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Terkait maraknya tas KW yang beredar di Batam, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Anti Korupsi Independen (BAKIN) Kota Batam, Eddy Novian menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada untuk membeli tas KW tersebut.
Menurut Undang-Undang, kata Eddy, bahwa bagi yang memiliki tas palsu lebih dari dua buah bisa dipenjara hingga tujuh tahun. Lalu Undang-Undang No 15 tahun 2010 pasal 90 disebutkan,'Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.
" Dalam UU tersebut sangat jelas bahwa, tetap berlaku untuk para pembuat atau produsen tas palsu. Lali pembuat tas palsu dapat terancam penjara lima tahun atau dendan maksimal Rp1 miliar," tandas Eddy, Minggu (26/1).
Lanjut Eddy, untuk aturan hukum dalam pasal 481 KUHP, dapat dipidana ketika pihak yang berwenang, seperti Polisi atau Dirjen HAKI melakukan razia/ penggeledahan.
"Misalnya menggeledah rumah seseorang, dia pengumpul tas-tas branded palsu, misalnya ada 10, dia bisa dituduh dengan pasal penadahan karena dianggap membeli barang hasil kejahatan, walaupun sampai saat ini memang belum ada pengguna tas palsu yang dipidana," tandas Eddy.
Dikatakan Eddy, penjualan dan pembelian barang-barang palsu ini terkesan dibiarkan oleh pemerintah, sehingga penjual dan pembeli bisa bertransaksi secara bebas. Bahkan, lanjut Eddy, upaya pencegahan yang dilakukan oleh polisi dan Dirjen HAKI sejauh ini juga hanya sebatas shock therapy saja. Yakni pihak yang berwenang hanya melakukan razia.
"Penegak hukum tidak konsisten. Seperti di Batam pada Desember 2011/ 2012, Bareskrim Mabes Polri ke Batam, krn ada delik aduan milik merk tas palsu namun hasil akhirnya didiamkan begitu saja," pungkasnya. (Haluan Kepri / lim)
@
Tagged @ Kriminal
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten