BATAM HARI INI -- Perselisihan buruh dan pengusaha kerap kali terjadi. Teranyar, unjuk rasa yang berujung rusuh dilakukan karyawan subkon perusahaan galangan kapal di Tanjunguncang, beberapa waktu lalu. Persoalannya, perusahaan subkon menunggak gaji para pekerja hingga tiga bulan.
Menanggapi persoalan perusahaan baik kontraktor utamanya maupun subkontraktornya yang tak membayar gaji sampai tiga bulan ke pekerja, Ketua Kadin Batam, Ahmad Maruf melalui Wakil Ketua Bidang Investasi, Albert Gultom menegaskan yang patut disalahkan adalah kontraktor utamanya serta perusahaan subkontraktor yang ditunjuknya mengerjakan proyeknya.
”Itu sudah jelas, kalau perusahaan baik kontraktor utama ataupun subkonnya tak membayar gaji karyawannya hingga tiga bulan, indikasinya perusahaan itu ada masalah dengan permodalan minim. Manajemen perusahaan yang tak bonafit, menunjuk subkontraktor yang memang tak bermodal alias modal nekat saja,” ujar Albert Gultom.
Sedangkan dalam kedudukan hukum perjanjiannya, dalam permasalahan tak digajinya pekerja hingga tiga bulan lamanya, menunjukkan sub kontraktor menjadi seolah dipaksa. Artinya, kata Gultom, panggilan akrabnya, pemberi kerja atau kontraktor utama serta sub kontraktor mengakali atau mencurangi dalil perjanjian kerjanya dengan karyawan atau pekerjanya.
”Kalau sudah seperti itu, ranahnya bisa menjurus ke persaingan usaha tidak sehat atau perbuatan penipuan, atau perbuatan curang ke pekerjanya. Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus turun segera untuk mengusut tuntas perusahaan itu,” terangnya.
Dari segi aspek etika kerja, lanjutnya, perusahaan yang baik adalah membayar gaji karyawannya tepat waktu. Perusahaan yang taat azas harusnya wajib memberikan DP atau bank jaminan untuk menanggulangi kemacetan gaji karyawannya.
”Kami dari Kadin Batam mengimbau kepada kontraktor jeli memilih atau menunjuk perusahaan sub kontraktor. Begitu juga sebaliknya. Karena baik kontraktor utama ataupun sub kontraktor tak punya modal kuat dan hanya modal nekat, bisa berindikasi akan telat dalam membayar gaji pekerja,” tuturnya.
Gultom menambahkan, kalau perusahaan tak punya modal kuat, mereka akan berani atau nekat menggunakan modal dari penundaan pembayaran gaji ke karyawan. ”Istilahnya memutar gaji pekerjanya agar usahanya tetap berjalan,” ucapnya.
Selain itu, keterlambatan perusahaan menggaji karyawannya menunjukkan belum adanya sistem jaminan dan perlindungan pekerja atau karyawan didalam kontrak kerja termasuk kepada perbankan. (gas)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Warta Buruh
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten