informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Hotel BCC Batam Dilarang Beroperasi


BATAM HARI INI - Walikota Batam Ahmad Dahlan meminta Hotel BCC tidak beroperasi dulu sebelum izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) keluarkan Bapedalda. " Hotel BCC tidak boleh operasional dulu sebelum izin amdalnya keluar, "tegas Dahlan, usai peresmian Hanggar Lion Air di Bandara Hang Nadim, Senin (27/1).
Menurut walikota, apabila surat izin Amdalnya belum keluar, sementara Hotel BCC tetap beroperasi jika terjadi sesuatu, maka Pemko Batam tidak bertanggungjawab. Misalnya terjadi pencemaran lingkungan, roboh dan lain sebagainya.

" Kalau sampai saat ini masih beroperasi juga, itu artinya mereka melanggar ketentuan dan kami tidak bertanggung jawab kalau terjadi sesuatu, " ujarnya.

Kepala Bapedalda Kota Batam Dendi Purnomo menambahkan, pihaknya memberi waktu tiga bulan kepada pihak Hotel BCC untuk mengurus izin Amdalnya. Sebab, dokumen amdal yang dikantonginya selama ini masih berbentuk dokumen apartement.

" Kami memberikan waktu 3 bulan hingga akhir Januari ini untuk menyelesaikan dokumen amdalnya, "ucap Dendi.

Jika pihak BCC hotel tak kunjung menyelesaikan dokumen amdalnya hingga batas waktu yang sudah ditentukan maka Bapedalda meminta rekomendasi untuk menghentikan operasionalnya.

"Kami meminta rekomendasi untuk menghentikan operasionalnya kalau sampai waktu yang ditentukan tak kunjung siap mengurus amdalnya, "pungkas Dendi. 

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Ruslan Kasbulatov menegaskan tidak ada satupun orang atau lembaga yang kebal hukum di Batam ini, termasuk managemen Hotel BCC. 

Karena itu, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan managemen hotel bintang 5 itu, harusnya ditindaklanjuti oleh pihak-pihak berwenang, bukan malah dibiarkan  beroperasi.  " Tidak satu pun orang atau lembaga yang kebal hukum, kalau ada indikasi seharusnya diproses," ungkap Ruslan. 

Dalam menyikapi masalah ini, lanjut Politisi Partai Demkorasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Komisi I dan Komisi II DPRD Batam harus proaktif menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

"Komisi I dan Komisi II harus proaktif, panggil managemen Hotel BCC dan Dispar Kota Batam," ungkap Ruslan.

Selaku pimpinan, ia mendukung upaya pemanggilan untuk dilakukan hearing. Karena itu, ia berjanji akan segera menandatangani surat pemanggilan hearing bila disodorkan ke dirinya. " Kalau surat pemanggilan itu disampaikan, saya langsung setujui," lanjutnya.

Namun demikian, hingga detik ini baik Komisi I maupun Komisi II, belum menyampaikan surat ke pimpinan untuk melakukan pemanggilan kepada managemen Hotel BCC.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Nuryanto menambahkan, pemanggilan managemen Hotel BBC dan Dinas Pariwisata Batam dijadwalkan pekan ini. Hal ini penting agar keduanya bisa sesegera mungkin memberikan keterangan. " Jadwal kita minggu ini, tapi kalau waktunya tidak tekejar paling lambat minggu depan," ungkap Nuryanto.

Humas Hotel BCC, Berliana yang dikonfirmasi soal ini mengatakan hingga saat ini ia belum mendapatkan surat undangan hearing dari DPRD Batam. Ia juga enggan menceritakan panjang lebar terkait pemberitaan yang berkembang selama ini. 

"Saya tak tau harus bilang apa, karena apa yang saya sampaikan itu ditulis media," katanya. 

Cacat Hukum

Kepala Ombusdman Republik Indonesia Perwakilan Kepri, Yusron Roni menilai penguasaan saham BCC Hotel oleh Tjipta Fudjiarta (TF) yang dibantu notaries berinisial S dinilai melanggar hukum. Karena penguasaan saham diduga tidak memiliki bukti kwitansi atau akta pembelian asli.

"Ada indikasi dugaan terjadinya tindak pidana penipuan atas penguasaan saham oleh TF dari  Conti Candra (CC)    terhadap Gedung BCC Hotel. Indikasi tersebut dilihat dari pembelian saham yang hanya Rp196 juta yang menyebabkan TF menjadi pemegang saham mayoritas atau memiliki 70 persen saham PT BMS (Batam Megah Semesta) yang merupakan perusahaan pembangun BCC Hotel. Padahal, nilai gedung pada saat itu sekitar Rp183 miliar," katanya. 

Selain itu, kata dia, TF juga dinilai ingkar janji karena diketahui belum membayar atas saham yang dibeli.

“Seseorang bisa menguasai suatu benda yang tidak bergerak seperti gedung BCC Hotel jika memiliki bukti asli, bukti tersebut bisa kwitansi pembelian atau akta jual beli asli yang menyatakan dia telah membeli gedung tersebut. Masalahnya sekarang TF tidak memiliki bukti aslinya sehingga keliru jika dia bisa menguasai gedung tersebut dan notaris yang mensahkan atas kejadian itu bisa dinilai telah menyalahgunakan wewenang,"  katanya. 

Roni mengatakan, notaris S yang menggunakan akta fotocopy untuk membuat atau mensahkan tindakan TF selanjutnya seperti melakukan RUPS dan lainnya dinilai telah menyalahi aturan dan terindikasi menyalahgunakan wewenang sehingga bisa diambil tindakan hukum. Oleh karenanya langkah pemegang saham lama yakni CC yang mengadukan tindakan notaris S ke Ombusdmand dinilai tepat dan S akan segera dipanggil untuk dimintai pertanggung jawabannya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Bisnis, Frans Hendra Winata menambahkan, transaksi jual beli baru bisa dinyatakan sah jika si penjual telah menerima uang atas barang atau surat yang dijual dan pembeli telah menerima bukti kuitansi atau akta pembelian yang asli. Jika akta atau kwitansi yang dimiliki pembeli ternyata fotocopy maka dianggap belum terjadi transaksi sehingga keliru jika TF sudah bisa menguasai gedung BCC Hotel meski dinyatakan telah membeli 70 persen saham PT BMS.

Sementara itu, TF yang dimintai keterangan melalui telpon meminta Haluan Kepri menghubungi pengacaranya Bobby Batubara. Namun ketika dikonfirmasikan ke Boby Batubara melalui teleponnya yang menjawab istrinya. 

Tidak Memiliki Izin

Tokoh masyarakat Melayu Usman Komong menyesalkan tindakan Pemerintah Kota yang belum menghentikan izin operasional BCC Hotel yang jelas-jelas tidak mengantongi izin dari Dinas Pariwisata dan Bapedalda. 

“Pemko Batam harus tegas menghentikan sementara izin operasional Hotel BCC sampai manajemen memenuhi seluruh perizinan yang ada sesuai Perda,” katanya.

Pasalnya, langkah Pemko Batam yang seolah melindungi manajemen BCC Hotel akan diikuti oleh hotel lainnya yang nantinya malas atau tidak mau mengurus izin. Jika hal itu terjadi maka konsumen dan masyarakat yang akan dirugikan.

Ketua Serikat Pemuda Indonesia, Sofyan Muhamad Yahya mengatakan, SPI akan menyurati Pemko secara resmi untuk mempertanyakan kenapa gedung Hotel BCC belum juga dihentikan operasionalnya.

SPI, kata dia, akan mengerahkan massa jika Pemko Batam tidak mengindahkan imbauan masyarakat dan konsumen yang dirugikan atas kebijakan Pemko membiarkan Hotel BCC beroperasi.

“Jika dikemudian hari ternyata gedung itu terbakar dan menelan banyak korban jiwa karena system keamannya tidak sesuai dengan standar maka siapa yang akan dipersalahkan. Sebab, sebuah gedung baru bisa dioperasikan jika telah memiliki izin penggunaan gedung dan untuk mendapatkan itu maka izin operasional dan izin Amdal harus diurus terlebih dahulu,” katanya. (tim Haluan Kepri)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Hotel BCC Batam Dilarang Beroperasi