BATAMH ARI INI--Meski ada wacana dan rencana dari Menteri Agama mengenai revisi aturan peningkatan tarif pernikahan di KUA, namun sampai saat ini di Batam masih mengenakan tarif biaya nikah yang lama yakni sebesar Rp30 ribu per pernikahan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Binmas Islam, Muhammad Nabhan, Rabu (15/1) siang.
“Saya memang sudah dengar wacana dan rencana perubahan tarif dari Menteri Agama. Kalau tak salah akan ada pemilahan atau klasifikasi biaya nikah. Artinya antara orang satu dengan lainnya tak sama. Kalau yang nikah itu mempelainya minta dinikahkan di rumah atau di luar KUA, tarifnya akan lebih mahal dibandingkan dengan yang nikah di KUA,” ujar Nabhan, panggilan akrabnya.
Begitu juga kalau yang nikah itu orang kaya, rencananya biaya nikahnya berbeda dengan mempelai yang memang tingkat ekonominya lemah atau miskin.
Saat ini penghulu nikah dari KUA tak diperbolehkan menerima imbalan dalam bentuk apapun dari orang yang dinikahkan atau dari keluarga mempelai. Meski sifatnya penghulu itu tak minta, dan yang memberikan adalah pihak mempelai atau keluarganya atas dasar rasa terima kasih, tetap menurut Nabhan, tak diperbolehkan penghulu menerima imbalan.
“Itu sudah ada sanksi dan aturannya. Apapun imbalan yang diberikan mempelai atau keluarganya kepada penghulu atau pegawai KUA yang menikahkan, maka sifatnya dianggap gratifikasi. Dan itu sangat dilarang,” tegas Nabhan.
Makanya menurut Nabhan, banyak dari penghulu itu justru tekor saat menikahkan orang yang berada dipulau lainnya yang mengharuskan penghulu mengeluarkan ongkos transportasinya sendiri. Karena KUA tak menyediakan atau menanggung akomodasi atau biaya untuk menikahkan mempelai diluar KUA.
“Kami sih berharap aturan yang baru nanti segera bisa diterapkan di Batam. Karena apa? Karena selama ini penghulu selalu mengeluh kalau menikahkan orang diluar KUA selalu tekor. Karena kalau menerima imbalan terima kasih dari mempelai mereka takut imbalan itu nantinya bermasalah karena dianggap gratifikasi,” terang Nabhan.
Dalam aturan yang rencananya akan diterapkan tahun ini, bagi mempelai yang ingin menikah diluar KUA akan dikenakan biaya tambahan yang tentunya lebih mahal dibandingkan biaya nikah di KUA. (bp/gas)
@
Tagged @ Agama
Tagged @ Batam Pos
Tagged @ Berita Batam.
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten