BATAM HARI INI - Baru awal bulan, Dinas Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Batam sudah kebanjiran proposal pengajuan pinjaman bergulir dari para UKM di Batam. Pertanggal 14 Januari 2014, tercatat sudah ada 14 proposal yang masuk dan diproses. Hal tersebut dikatakan oleh Kadis KUKM Batam, Pebrialin kepada Batam Pos di kantornya, Kamis (16/1) siang.
“14 pelaku UKM yang proposal pengajuan pinjaman bergulir untuk tahun ini yang sudah masuk, segera kami proses melalui survei serta syarat administrasi dari berkas yang dilampirkan,” ujar kepala dinas yang dikenal jago main tenis meja di lingkungan Pemko Batam ini.
Para UKM yang proposal pengajuan pinjaman bergulir sudah masuk dan akan diproses ini bermacam-macam usahanya. Mulai dari usaha sembako, salon, penjahit serta perbengkelan. Persyaratan untuk bisa mendapatkan pinjaman dana bergulir dari Dinas KUKM yang dananya didapat dari APBD Pemko Batam dan dari dana pengembalian nasabah UKM tahun lalu ini cukup mudah.
“Peminjam tinggal lampirkan syarat administrasi seperti foto usahanya, SIUPnya, omzet pertahunnya, serta harus ada jaminan untuk pinjaman nantinya,” terang Pebrialin.
Batas pinjaman dana bergulir sendiri diklasifikasikan berdasarkan tingkatan usahanya. Untuk usaha mikro, maksimal yang bisa didapat pinjamannya mencapai Rp50 juta. Untuk usaha kecil menengah maksimal Rp150 juta. Sedangkan untuk koperasi bisa meminjam maksimal Rp200 juta. Bunga pinjaman pertahun menurut Pebrialin cukup kecil. Hanya sebesar 6 persen saja.
“Bunga pinjamannya lebih kecil daripada perbankan konvensional maupun bank daerah,” kata Pebrialin.
Untuk syarat adanya jaminan, menurut Pebrialin saat ini sifatnya diwajibkan. Hal itu untuk menjaga dari los kredit nantinya. Tahun lalu jumlah nasabah UKM mencapai 217 UKM an 2 Koperasi. Sedangkan target menjaring nasabah untuk tahun ini Pebrialin mengaku belum bisa menentukan targetnya.
“Intinya jumlah nasabah dana bergulir bisa lebih banyak dari tahun lalu. Makin banyak nasabah makin baik,” ujar Pebrialin mengakhiri. (gas)
@
Tagged @ Pemko Batam
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten