informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Ngurs Akta Kelahir Anda Di Batam, Mudah

Akta Lahir bisa dibuatkan di Batam walau Lahir di luar Batam
BATAM HARI INI – Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada tahun ini bagi warga Batam yang ber-KTP Batam namun lahir di luar Batam dipastikan mendapatkan hak yang sama untuk tetap mendapatkan pengakuan lahir berupa dokumen yang disebut akta lahir yang dikeluarkan Disdukcapil Batam.
Hal tersebut ditegaskan oleh Jamaris. Kenapa warga Batam yang bukan kelahiran Batam sekarang ini diberikan hak yang sama, dapat membuat akta lahir di Batam yang dikeluarkan oleh Disdukcapil?
”Sebab dalam aturan kependudukan yang baru, menggunakan azas domisili dalam pengurusan akta lahir. Artinya siapapun orang atau masyarakat yang lahirnya di luar Batam tetap dapat mengurus akta lahir di Batam. Syaratnya, mereka harus memiliki KTP yang menyatakan mereka sudah masuk warga Batam yakni KTP Batam yang masih berlaku,” tegas Jamaris.
Pada tahun lalu,  Disdukcapil Batam hanya bisa mengeluarkan atau mencetak akta lahir terhadap warga Batam yang memang asli lahir di Batam. Kelahiran di luar Batam tak bisa memperoleh akta lahir yang dicetak Disduk Batam.
”Dulu kan azasnya menggunakan azas tempat kelahiran. Sekarang kan sudah tak dipakai azas itu. Intinya warga luar Batam yang memang sudah tinggal dan jadi warga Batam dengan dibuktikan adanya KTP Batam, maka mereka berhak mendapatkan akta lahir yang dikeluarkan Disdukcapil Batam,” tegas Jamaris. (batampos/gas)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Ngurs Akta Kelahir Anda Di Batam, Mudah