Kadishub Uring-uringan Ditanya Setoran Parkir |
BATAM HARI INI- Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam Zulhendri terlihat uring-uringan ketika dikonfirmasi pernyataan Serikat Pekerja Parkir (SPP) Kota Batam yang mempertanyakan uang setoran parkir. Bahkan, ia menolak berkomentar lebih lanjut.
" Saya no commet lah soal itu, " katanya singkat saat ditemui, usai menghadiri acara talk show di salah satu stasiun televisi lokal, kemarin malam.
Meskin menolak berkomentar, Zulhendri mencoba mengklarifikasi data yang disampaikan SPP Kota Batam itu. Katanya, retribusi parkir yang disetor oleh juru parkir (jukir) langsung masuk ke daerah.
" Mana mungkin saya bisa mengambil uang retribusi parkir itu. Karena mereka (jukir) setor uangnya langsung ke bendahara dan langsung masuk kas daerah, saya cuman melihat slipnya saja, "kata Zulhendri dengan nada kesal.
Begitu juga soal nilai nominal untuk setoran parkir umum terbatas (Put) yang mencapai Rp88 juta per bulan, menurut Zulhendri, banyak kekeliruan.
Dikatakan, sejak dirinya menjabat Kadishub perlahan-lahan penerimaan dari retribusi parkir terus meningkat.
" Dari awalnya Rp60 juta per tahun naik menjadi Rp70 juta per tahun, begitu seterusnya hingga mencapai miliaran rupiah per tahun," katanya menjelaskan.
Sebelum menjabat Kadishub, kata dia, retribusi parkir hanya Rp60 juta per tahun. Hal tersebut karena kurangnya pengawasan di lapangan. "Alhamdulillah, sejak saya menjabat Kadishub, perlahan retribusi parkir meningkat. Setelah retribusi parkir ini banyak jumlahnya baru saya membuat Perda nomor 1 tahun 2012, "ucapnya.
Oleh karena itu, kata dia, jika SPP Kota Batam curiga kemana retribusi parkir yang dipungut selama ini ia menganjurkan untuk melaporkan ke BPK, inspektorat dan lainnya untuk diaudit. " Kita kan punya inpektorat dan BPK, silakan adukan ke sana dan minta diaudit uang parkir itu, "tegasnya.
Ia juga menjelaskan, para jukir di Kota Batam ini, bukan sebagai pekerja honor di Dishub, tapi mereka hanya pekerja harian lepas. Setiap setoran yang diberikan jukir ke dishub untuk mereka hanya 30 persen.
" Malah banyak yang lost dari setoran mereka (jukir), mereka seharusnya mendapatkan 30 persen dari pendapatannya. Kami juga tidak bisa memantau mereka dilapangan, "ucapnya.
Sebelumnya, SPP Batam mempertanyakan uang setoran parkir selama ini. Untuk setoran parkir umum terbatas (PUT) dalam kawasan saja, setiap bulan setorannya mencapai Rp88 juta.
Menurut data yang dimilikinya, terdapat 19 titik parkir umum terbatas dalam kawasan di Kota Batam. Ke-19 titik itu dibagi dalam 4 zona. Jika satu bulan setorannya mencapai Rp88 juta, setahun nilainya bisa mencapai Rp1 miliar lebih. (Haluan Kepri / byu)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Pemko Batam
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten