informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Ingin Ngurus Akta Lahir Anak Anda?, Di Kantor Lurah Saja

Anda Bisa Urus Akta Lahir di Kantor Lurah
BATAM HARI INI – Mulai 1 Juni mendatang, pengurusan akta lahir anak tak hanya bisa dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Sekupang Batam saja. Untuk memudahkan masyarakat, awal bulan depan, bagi warga yang hendak membuat akta lahir untuk anaknya bisa langsung mendatangi kantor lurah tempat mereka tinggal.
”Saat ini tinggal mensosialisasikannya ke masyarakat. Untuk penerapannya dipastikan per 1 Juni sudah bisa jalan,” kata Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Batam, Jamaris alias Boy kepada Batam Pos di kantornya, Rabu (14/5) siang.
Namun bukan berarti seluruh pengurusan akta mulai awal hingga proses cetak semuanya dilakukan di kantor lurah. Formulir yang akan digunakan untuk pengurusan akta lahir tetap formulir yang lama atau saat ini yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. Tapi masyarakat tak perlu repot datang ke Disdukcapil hanya untuk mendapatkan formulir pengurusan akta lahir.
Sebab formulir itu nantinya per 1 Juni akan didistribusikan ke seluruh kelurahan yang ada di Batam berjumlah 64 kelurahan.
”Warga tinggal datang saja membawa persyaratan pembuatan akta lahir anak seperti surat keterangan lahir dari RS, klinik atau bidan tempat anak tersebut dilahirkan, surat keterangan dari kantor lurah, fotokopi buku nikah suami istri, fotokopi KTP. Beres deh, tinggal diserahkan ke kantor lurah,” terang Jamaris.
Kelurahan sendiri hanya dipercayakan untuk proses penginputan data nama dan tanggal lahir yang akan dibuatkan akta lahir. Karena nanti sistemnya online antara kelurahan dengan Disdukcapil, setelah selesai berkas diinput, maka pihak kelurahan akan mengirimkan berkas pengurusan akta lahir tersebut ke Disudukcapil.
”Nanti tinggal menunggu proses cetak. Untuk cetak akta lahir tetap dari Disdukcapil. Selesai dicetak, akta lahir akan dikirimkan balik ke kelurahan semula mengurus akta lahir. Jadi masyarakat tinggal datang mengajukan pengurusan ke kantor lurah mereka tinggal. Nanti paling lama sebulan, akta lahir bisa diambil lagi ke kantor lurah semula saat pengurusan. Tak perlu jauh-jauh mendatangi Disdukcapil. Dan pengurusan akta lahir itu gratis tanpa dipungut biaya,” terang Jamaris.
Kecuali yang sudah berumur misalnya, sudah delapan tahun bahkan sudah dewasa tapi hendak mengurus akta lahir, maka akan dikenakan biaya yakni denda yang besarannya sudah ditentukan oleh aturan administrasi kependudukan.(BP/gas)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Ingin Ngurus Akta Lahir Anak Anda?, Di Kantor Lurah Saja