informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Penyelundup Narkoba Ke Batam Semakin Berani

Barang bukti 11.877 butir ekstasi senilai Rp3 miliar,  Kamis (16/1). PARIADI/HALUAN KEPRI
11.877 Butir Ekstasi Diikat di Betis

BATAM HARI INI- Kendati sudah sering ditindak, namun aktivitas penyelundupan narkotika dari negara Malaysia ke Pulau Batam seolah tak pernah putus.
Rabu (15/1), Mohanadas Renganathan (25), tertangkap membawa 11.877 butir ekstasi yang ditaksir senilai Rp3 miliar lebih di Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre.
Mohanadas yang diketahui berkewarganegaraan Malaysia, dengan alamat di Jalan Hang Tuah 18 Taman Skudai Baru 81300 Skundai, Johor, Malaysia itu diamankan petugas Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Kepri sekitar pukul 18.15 WIB. Saat ditangkap, ribuan barang haram yang dibungkus itu disembunyikan dengan cara melilitkannya di bagian betis kanan dan kiri.


Disinyalir, pelaku merupakan jaringan narkotika internasional. Dalam menjalankan kegiatannya, pelaku memakai pola sistem jaringan terputus. Pelaku mengaku membawa ribuan ektasi tersebut ke Batam atas perintah Muti, juga WN Malaysia, yang berstatus DPO (daftar pencarian orang). Setibanya di Batam, pelaku rencananya akan dijemput oleh Gopal (DPO) di Pelabuhan Internasional Batam Center. Namun, belum sempat bertemu Gopal, pelaku sudah keburu ditangkap oleh petugas Ditpam BP Batam, Petugas Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Kepri.



Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Agus Rohmat mengatakan, sampai dengan saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap Gopal. Terkait barang bukti, dikatakan sebanyak 11.877 butir pil ekstasi yang ditaksir senilai Rp3 miliar jika diasumsikan harga per butirnya di pasar gelap seharga Rp250 ribu.



Tersangka Mohanadas mengaku menerima upah sebesar  3.000 Ringgit Malaysia untuk membawa barang haram tersebut hingga tiba di Batam. 



"Namun tersangka baru menerima uang sebesar Rp1 juta. Sedangkan sisanya dibayar setelah barang diterima Gopal," kata Kombes Agus Rohmad kepada wartawan, Kamis (16/1)



Kata Agus Rohmat, tersangka mengaku baru pertama kali membawa barang haram narkotika jenis ekstasi dari Malaysia ke Indonesia melalui Batam. Namun, jika dilihat dari paspornya, diketahui bahwa tersangka  sudah tiga kali masuk ke Batam dari Malaysia.



Sementara itu, satu orang yang telah ditetapkan sebagai DPO, yang diduga warga Malaysia keturunan India, yakni Muti merupakan pemilik narkoba yang merekrut Mohanadas Renganathan.



"Untuk mengejar tersangka Muti di Malaysia, kita sudah berkoordinasi dengan PDRM (Polisi Diraja Malaysia)," kata Agus Rohmat.



Salomo Vino, Kasi Intel Bea Cukai Batam menambahkan, saat tiba di Batam pukul 18.15 WIB dari kapal Bahtera Lingga No.3926547 rute Situlang Laut menuju Batam Centre, gerak-gerik tersangka sudah dicurigai.



"Dari hasil proveling teman-teman di lapangan mencurigakan. Ketika kita lakukan pemeriksaan tubuh, di kaki kiri dan kanan ditemukan narkoba jenis ektasi warna putih. Tubuh tersangka pendek gempal jadi kita curiga bagian pinggang bawah kelihatan lebih gempal," kata Salomo.



Saat ini tersangka sudah mendekam dalam sel tahanan Polda Kepri, untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif. Tersangka akan dijerat dengan pasal 113 ayat (2) jo pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 60 ayat (1) huruf (b) jo pasal (61) ayat (1) huruf (b) jo pasal 62 undang-undang RI no 05 tahun 1997 tentang Psikotropika jo pasal 196 dan pasal 197 undang-undang RI no 36 dengan ancaman hukuman seumur hidup.



Bandar Sabu 



Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri juga berhasil membekuk Zamzami (23), warga Kavling Bukit Kamboja Kelurahan Sungai Pelenggut, Sagulung-Batuaji, Batam, yang merupakan bandar narkoba, Sabtu (11\1) sekitar pukul 22.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1,6 gram narkoba jenis sabu.



Kombes Pol Agus Rohmat mengatakan, penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari penangkapan dua tersangka yang sudah dibekuk lebih dulu yakni Januar Bin Abdul Mutaleb (33), warga Dapur 12 Seroja Kavling Batuji dan T Zulwanis Als Wani bin Abu Bakar (22), warga Kavling Saguba Batuaji. 



"Setelah dikembangkan dari dua tersanggka, tertangkaplah bandar pertama yg menjual kepada kedua tersangka," kata Kombes Agus Rohmat.



Lanjut dia, kedua tersangka merupakan pengedar, lalu Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan dari satu bungkus kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat sekitar 0,6 gram. Kemudian, satu kaleng kotak rokok Dji Sam Soe yang di dalamnya terdapat satu bungkus kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 1 gram. Keduanya ditangkap saat bertransaksi. Saat dikembangkan, diketahui barang haram itu berasal dari Zamzami.



"Tersangka mengaku beli barang (sabu) per gram Rp1,4 juta dan akan dijual Rp1.450 juta jadi ambil untung per gram nya Rp50 ribu," kata Agus Rohmat. 



Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polda Kepri. Ketiganya dikenakan UU Narkotika pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 113 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Haluan Kepri / cw81)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Penyelundup Narkoba Ke Batam Semakin Berani