Lili Pintauli Siregar, komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) |
BATAM HARI INI - Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Mapolda Kepri, di Batubesar, Kecamatan Nongsa, Selasa (6/5/2014) guna menindaklanjuti perkembangan kasus trafficking yang berhasil diungkap polisi di rumah penampungan TKI ilegal, Perumahan Legenda Malaka pada 24 April 2014 lalu.
Lili Pintauli Siregar, salah satu komisoner LPSK, kepada wartawan mengatakan, tindak lanjut pihaknya guna mengetahui apa saja hak-hak korban yang dirampas oleh pelaku sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Namun secara umum kunjungan kami juga merupakan permintaan dari International Organisation Migration (IOM) untuk melihat perkembangan kasus ini," ujarnya di Mapolda Kepri.
Dia menjelaskan, 23 korban trafficking asal NTT tersebut diduga memiliki jaringan yang sama dengan jaringan kasus tafficking ilegal yang berhasil diungkap Kepolisian di Medan, Sumatera Utara, beberapa bulan lalu.
"Pada awalnya korban akan dibawa ke Medan, namun terjadi kecurigaan karena sudah ditahan di Batam beberapa lama. Hal itulah yang menyebabkan korban kabur dengan memanjat tembok belakang. Makanya kita ingin mendalami kasus ini dan dampingi para korban agar bisa menuntut si pelaku," ujarnya.
Dalam kunjungannya menyelidiki kasus ini, LPSK tidak sendiri, namun bekerja sama dengan Mabes Polri, Kejati, dan stakeholder lainnya. "Agendanya besok kami akan ke Kejati Kepri menjumpai Aspidum," tutupnya. (*)
Editor: Roelan/Batamtoday
Lili Pintauli Siregar, salah satu komisoner LPSK, kepada wartawan mengatakan, tindak lanjut pihaknya guna mengetahui apa saja hak-hak korban yang dirampas oleh pelaku sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Namun secara umum kunjungan kami juga merupakan permintaan dari International Organisation Migration (IOM) untuk melihat perkembangan kasus ini," ujarnya di Mapolda Kepri.
Dia menjelaskan, 23 korban trafficking asal NTT tersebut diduga memiliki jaringan yang sama dengan jaringan kasus tafficking ilegal yang berhasil diungkap Kepolisian di Medan, Sumatera Utara, beberapa bulan lalu.
"Pada awalnya korban akan dibawa ke Medan, namun terjadi kecurigaan karena sudah ditahan di Batam beberapa lama. Hal itulah yang menyebabkan korban kabur dengan memanjat tembok belakang. Makanya kita ingin mendalami kasus ini dan dampingi para korban agar bisa menuntut si pelaku," ujarnya.
Dalam kunjungannya menyelidiki kasus ini, LPSK tidak sendiri, namun bekerja sama dengan Mabes Polri, Kejati, dan stakeholder lainnya. "Agendanya besok kami akan ke Kejati Kepri menjumpai Aspidum," tutupnya. (*)
Editor: Roelan/Batamtoday
@
Tagged @ Kriminal
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten