![]() |
Imigrasi Tangkap WN Myanmar |
BATAM HARI INI - Kyaw Min Thu alias Jhon Lay (30) warga negara Myanmar ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus Batam, karena membuat paspor Republik Indonesia dengan melampirkan dokumen palsu di kantor pelayanan Imigrasi Batam, Batam Centre, Jumat (25/4) lalu.
Selain Jhon Lay, petugas Imigrasi juga menangkap tiga warga Afganistan serta satu warga Malaysia lantaran melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Batam, Yudi Kurniadi melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam, Rafli mengatakan, tanggal 25 April 2014 lalu, ada yang membuat paspor Republik Indonesia. Saat wawancara, petugas Imigrasi curiga orang tersebut bukan warga Indonesia.
" Kami membawa orang itu ke ruangan Wasdakim untuk pemeriksaan. Ia akhirnya mengaku warga negara Myanmar dan mempunyai istri orang Indonesia dari NTT, yang masuk ke Batam pada tanggal 11 April 2014 lalu," kata Rafli.
" Tujuannya untuk membuat paspor Indonesia ini, agar dia bisa masuk ke Malaysia dan akan mencari kerja di sana bersama istrinya. Saat di Batam, Jhon Lay minta tolong pada seseorang untuk membuatkan dokumen KTP dan KK dengan bermodalan Akte dari Ende, NTT dengan biaya Rp600 ribu rupiah," ujar Rafli lagi.
Sayangnya, hingga saat ini dia mengaku tidak mengenal siapa orang yang membuatkan dokumen aspalnya itu, yang hingga sekarang masih dilacak siapa pelakunya. Mengenai keabsahan dokumen,setelah ditelusuri ternyata palsu.
Cari Suaka
Di tempat terpisah, Polsek Bandara Hang Nadim mengamankan tiga warga negara Afganistan Arash Nori (16), Ali Dosh Hujati (32) dan Sohrab Sohrabi (26) yang baru tiba dari Jakarta, Selasa (6/5). Kedatangan mereka ke Indonesian ingin memita suaka.
" Dari Polsek Bandara, ketiga orang ini digiring ke Polresta Barelang. Kemudian, setelah diperiksa Polisi, baru dilimpahkan ke Imigrasi Batam," kata Rafli.
Berdasarkan pengakuan warga Afganistan itu, mereka mendengar ada kelompok pencari suaka di Batam. Sehingga, mereka berusaha kabur dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta menuju Batam untuk bisa bergabung dan berharap bisa tinggal di Community House pencari suaka, di Sekupang.
Sedangkan Cardorano bin Raphael (31), warga Sabah, Malaysia diamankan petugas Imigrasi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Jumat (2/5) kemarin, lantaran melanggar batas izin kunjungan tinggal di Indonesia (overstay). (Haluan Kepri / vnr)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Kriminal
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten