informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Kajari Batam Tak Gentar Tangkap AKBP Mindo Tampubolan

AKBP Mindo Tampubolon

BATAM HARI INI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Yusron SH MH menegaskan bahwa demi alasan penegakan hukum, pihaknya tidak pernah takut untuk menangkap terpidana AKBP Mindo Tampubolon, meski yang bersangkutan adalah oknum aparat kepolisian.
Hal ini ditegaskan Yusron, menjawab keraguan masyarakat terkait lambannya eksekusi Mindo,  dimana Kejari terkesan tak berani melakukan penangkapan dan eksekusi terpidana, meski sudah dijatuhkan pidana penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA), beberapa waktu lalu.

"Alasan penegakan hukum, kita tak pernah gentar," ungkap Yusron, Kamis (16/1).

Ditemui di ruang kerjanya, Yusron memaparkan bahwa berbagai upaya dilakukan institusinya untuk melakukan pengejaran terpidana. Diantaranya meminta bantuan pihak kepolisian di daerah-daerah yang memungkinkan menjadi persembunyian terpidana.

"Keberadaan Mindo belum diketahui, tapi kita terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak lain," ungkapnya.

Seperti halnya di lingkup wilayah Kepri, Kajari Batam sudah menyurati Kapolda Kepri untuk meminta bantuan kepada seluruh Polres dan Polsek di Kepri, agar memberikan informasi bila sewaktu-waktu mengetahui keberadaan Mindo. 

Kajari juga menepis pertanyaan ada pihak yang berupaya menyembunyikan Mindo. Menuerutnya, jika mengikuti proses hukumnya di tahap persidangan seharusnya praduga itu tak muncul, karena yang mengajukan dari awal kasus ini adalah institusi sendiri.

"Saya kira tak mungkin ada pihak berupaya menyembunyikan Mindo, apalagi pihak institusinya karena merekalah yang menjadikan Mindo sebagai tersangka waktu itu," tegas Yusron.

Terkait dengan kemungkinan Terpidana melalui Pengacaranya melakukan upaya hukum, sehingga eksekusi ditunda?, dengan tegas Kajari mengatakan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda pelaksanaan eksekusi.

"Kalaupun diajukan PK, eksekusi tetap dilakukan karena nanti tinggal menyesuaikan," tambahnya.

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa terpidana AKBP Mindo Tampubolon yang diduga menjadi otak pembunuhan Mendiang isterinya Putri Megah Umboh (25), diputus bersalah oleh MA atas permintaan kasasi dari Kejari Batam.

Meski sebelumnya dalam persidangan tingkat pertama di PN Batam, Mindo divonis bebas.

Setelah diputus penjara seumur hidup oleh MA, selanjutnya eksekusi hukuman tersebut di jalankan oleh Kejari Batam. Namun disayangkan, hingga beberapa bulan berlalu terpidana menghilang.
 (Haluan Kepri / ays)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Kajari Batam Tak Gentar Tangkap AKBP Mindo Tampubolan