informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Menyoal Gugatan Kadin Batam

Hutan Batam semakin terkoyak
BATAM HARI INI -- Adanya gugatan Kadin Batam ke PTUN Tanjungpinang di Sekupang Batam terhadap pemberlakuan SK Menhut nomor 463 tahun 2013 tentang hutan lindung membuat DPR RI menunda pengesahan Daerah Penting Cakupan Luas wilayah bernilai Strategis (DPCLS).

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kemenhut pusat, Bambang Soepijanto, kepada Batam Pos saat menhadiri sidang dan menjadi saksi fakta di PTUN Tanjungpinang di Sekupang dua hari lalu.

Seharusnya jika SK Menhut tak digugat atau tak dipermasalahkan oleh Kadin Batam, Bambang menegaskan, DPCLS sudah disahkan oleh DPR RI pada akhir Februari atau tepatnya 25 Februari 2014 serentak bersama dengan daerah lainnya.

“Daerah lainnya yang kami maksud adalah Kaltim, Babel, Jambi dan Sulut, itu akan diputus pada rapat kerja dengan menteri 19 dan diputus terakhir pandangan fraksi tanggal 25 Februari. Tapi karena ada persoalan ini, maka untuk sementara DPR memilih menunggu sampai ada keputusan pengadilan. Nanti diputuskan masuknya bulan Mei karena masih banyak yang reses anggota dewan. kuncinya sabar sabar dan sabar. Coba kalau tak ada gugatan Kadin Batam, sudah selesai kan alih fungsinya,” ujar Dirjen yang hobi memelihara kumis ini.

Bambang menjelaskan, apakah ada implikasi menyulitkan warga Batam mengenai pemberlakuan SK Menhut 463? Dalam kacamata hukum, menurut Bambang, justru adanya SK Menhut 463 akan lebih menguntungkan Batam.  Karena yang semula kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan dengan adanya DPCLS.

“Intinya nanti DPCSL diterima atau tidak oleh DPR, itu wewenang mutlak DPR RI Komisi IV,” tegas Bambang.

Sebelumnya Kadin Batam menggugat penerapan SK Menhut 643 tahun 2013 tentang alih fungsi kawasan hutan pada 26 September tahun lalu ke PTUN Tanjungpinang di Sekupang.

Tak hanya mengugat SK Menteri Kehutanan 463, Kadin Batam juga menggugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam selaku yang berwenang  mengeluarkan sertifikat tentang lahan di Batam atas polemik lahan hutan lindung.

Gugatan juga diikuti Badan Pengusahaan (BP) Batam dan PT PGN Persero yang menyatakan ikut terdampak atas penerapan SK Menhut 463.

Sampai saat ini gugatan masih dalam proses persidangan PTUN Tanjungpinang di Sekupang Batam. Berdasarkan SK Menhut 463, luas wilayah Batam yang masuk DPCLS dan pengesahannya melalui mekanisme DPR RI adalah 4.983 hektar.

Bambang mengakui selain di Batam, semua alih fungsi kawasan hutan yang di DPR RI untuk pengesahannya sudah selesai.

“Sebenanya adanya DPCLS itu bisa dikatakan kalau lampu trafick light itu sudah menyala kuning. Tinggal nunggu nyala hijau saja langsung jalan. Karena adanya gugatan ke PTUN, bisa dikatakan kembali ke lampu merah lah tak bisa jalan atau mengalami kemunduran,” terang pria asli kelahiran Sumenep ini. (BP/gas)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Menyoal Gugatan Kadin Batam