Yuspa Hendri |
BATAM HARI INI -- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Batam Yusfa Hendri kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Batam, kemarin, Kamis (10/4) pagi. Kedatangan Yusfa kali ini merupakan panggilan ketiga untuk memberi keterangan terkait kenduri akhir tahun 2013 Kota Batam yang menghabiskan anggaran Rp 1,1 miliar.
Yusfa-Hendri-1-fInformasi yang diterima Batam Pos, Yusfa mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Batam sejak pukul 09.00 WIB dan langsung naik ke lantai 3 Kejaksaan. Setelah dua jam lebih dimintai keterangan, Yusfa akhirnya pergi meninggalkan kantor kejaksaan. Pemanggilan Yusfa merupakan yang ketiga kalinya, setelah beberapa waktu lalu sempat memberi keterangan di Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron membenarkan jika pihaknya telah memanggil dan memintai keterangan Yusfa terkait pesta kembang api. “Iya benar, jadwalnya hari ini ada pemanggilan Kepala Dinas Pariwisata terkait malam tahun baru,” kata Yusron di ruang kerjanya.
Namun, Yusron enggan membeberkan keterangan seperti apa yang diberikan Yusfa selama berhadapan dengan jaksa. “Saya belum tahu keterangan seperti apa. Apalagi saya belum mendapat laporan dari tim jaksa,” ujar Yusron.
Menurut dia, pihaknya masih mengumpulkan data dan keterangan terkait dugaan korupsi malam tahun baru. Karena itu, dirinya belum bisa memastikan apakah kasus tersebut akan berlanjut ke babak baru yakni penyidikan.
“Kalau untuk penyidikan masih belum, karena kita masih melakukan penyidikan. Lagian kita masih memintai keterangan-keterangan banyak pihak,” imbuh Yusron.
Diketahui Kejaksaan Negeri Batam mulai mencium indikasi penyelewengan anggaran APBD Kota Batam tersebut karena perbandingan perayaan malam tahun baru dengan kota lain. Dimana di daerah lain pemerintah tak mengeluarkan anggaran sebesar itu, namun dengan pesta yang lebih meriah.
Seperti Jakarta menggelar tahun baru dengan menggunakan 12 panggung dan kembang api namun biaya yang digunakan hanya Rp 1 miliar. Tak hanya itu, kegiatan yang menghabiskan dana lebih dari Rp 1 miliar itu dilaksanakan tanpa proses tender atau lelang kepada pihak ketiga.
Sementara itu Yusfa Hendri hingga tadi malam belum berhasil dimintai keterangannya. Sebab, beberapa kali ponselnya dihubungi enggan menjawab. (she)
@
Tagged @ Hukum
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten