Herizon |
BATAM HARI INI -- Pengadilan Tinggi Pekanbaru memangkas hukuman terpidana pencabulan Herizon dari tujuh tahun menjadi 3 tahun penjara. Kejaksaan Negeri Batam pun langsung mengajukan kasasi atas vonis tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Batam Cahyono membenarkan pihaknya telah membenarkan petikan putusan dari PT.
“Benar, petikan putusan telah kita terima 15 April lalu. Namun petikan itu sudah dikirim sejak 7 April lalu,” kata Cahyono diruang kerjanya, tadi.
Menurut dia, dalam amar putusan PT menyatakan jika telah menguatkan putusan PN. Namun majelis hakim hanya menjatuhi hukuman 3 tahun penjara yang berarti lebih ringan 4 tahun dari putusan majelis hakim PN Batam.
“Vonisnya memang lebih ringan dari PN. Namun kita dari PN tak punya wewenang untuk mengomentari putusan PT,” terang Cahyono.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Armen Wijaya mengaku akan menghormati putusan majelis PT. Namun atas putusan itu, pihaknya akan langsung mengajukan kasasi.
“Kita menghormati, namun kita akan melakukan upaya hukum secepatnya,” kata Armen tadi. (bp/she)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Hukum
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten