BATAM HARI INI - Penyelesaian asuransi PNS Pemko Batam dan PT Bumi Asih Jaya (BAJ), resmi diteruskan ke proses banding. Kepastian ini diperoleh, setelah Kamis (20/3) lalu, Pengadilan Negeri (PN) Batam mengirim memory banding kedua pihak ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
" Memory bandingnya sudah kita kirimkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui jasa pos," ungkap Humas dan juga hakim PN Batam, Thomas Tarigan yang ditemui, Senin (24/3).
Selain telah didaftarkan banding, Thomas Tarigan juga menegaskan bahwa keduanya juga menyertakan memory banding dalam kasus tersebut. Dimana pada detik-detik terakhir pihak PT BAJ juga mengirimkan memory banding ke PN Batam.
" Kalau dulu hanya Pemko Batam, dimenit terakhir PT BAJ juga menyampaikan memory banding ke PN Batam untuk diteruskan ke PT Pekanbaru," katanya.
Setelah dikirim, lanjut Thomas, selanjutnya pihak PN Batam hanya menunggu kapan putusan banding akan disampaikan. "Proses selanjutnya, silahkan teman-teman tanya PT," ungkapnya.
KRB Siap Kawal Hingga MA
Proses penyelesaian asuransi kurang lebih 6 ribu PNS Pemko Batam, terus mendapat perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya, lembaga Koalisi Rakyat Bergerak (KRB) Kota Batam, menyatakan kesiapannya untuk terus mengawal kasus tersebut.
"Jangan hanya di tingkat banding di Pengadilan Tinggi, sampai ke Mahkamah Agung pun akan kami kawal," tegas koordinator KRB Batam, Hubertus LD.
Pengawalan ini terus dilakukan, karena ia bersama sejumlah oknum PNS di Batam sangat optimis kalau penyelesaian kasus asuransi Batam penuh dengan kejanggalan dan rekayasa.
"Ini hanya skenario, keduanya pasti akan mengambil untung dalam penyelesaian kasus asuransi ini," tegasnya.
Hubertus sangat yakin, kalau pada akhirnya angka yang akan diputuskan bukan besaran Rp115 miliar, tapi hanya pada kisaran Rp65 miliyar sebagaimana selama ini pernyataan kemampuan pihak tergugat PT BAJ.
Selain akan tetap melakukan pengawalan, pihak KRB bersama sejumlah oknum PNS Batam juga akan tetap mendaftarkan kasus tersebut ke KPK untuk ditarik sisi korupsinya.
Sebagaimana diketahui, Pemko Batam bekerjasama dengan PT BAJ untuk pendaftaran asuransi PNS Batam untuk rentang waktu tahun 2007 hingga 18 tahun kedepan, namun setelah 5 tahun berjalan, keduanya akhirnya sepakat mengakhiri kerjasamanya.
Dalam perhitungan premi, PT BAJ harus mengembali Rp115 miliar nilai asuransi yang sudah dipungutnya. Namun sayangnya, PT BAJ hanya manyanggupi membayar Rp65 miliar dengan berbagai alasan.
Dan akhirnya disepakati diselesaikan ditinglat pengadilan. Di PN Batam, PT BAJ dihukum untuk membayar Rp80 miliar, namun keduanya sama-sama tak terima dan singkatnmya keduanya sepakat melanjutkan ke banding. (HK/ays)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Hukum
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten