BATAM HARI INI - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Batam, Suryadi Prabu, Rabu (21/5) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit Direktorat Kriminial Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau sebagai saksi, dugaan pelanggara pemilu di Kota Batam. Sementara itu, Yudi Kornelis, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, lari saat diberondong wartawan tentang kelanjutan kasus tersebut.
"Saya dipanggil karena pada berita acara pemeriksaan (BAP) Yudi Cornelis disebutkan nama saya. Saat kejadian adanya perobahan hasil pleno tadi malam. Di situ saya menelepon salah satu angggota komisioner," kata Suryadi di Polda Kepri, Rabu(21\5).
Ia membenarkan jika menghubungi Yudi setelah pleno rekapitulasi KPU Batam, karena ada info dari sejumlah saksi menyatakan ada perbedaan data pleno dengan yang akan ditandatangani. "Memang benar saya telepon Yudi, mendapat info tersebut. Selanjutnya Yudi mengecek dan ternyata benar ada perbedaan," kata Yudi.
Hal tersebut yang menjadi fokus pemeriksaan penyidik terhadap dirinya. "Pemeriksaanya terkait itu saja. Ini belum selesai, saya masih akan diperiksa lagi," kata Suryadi.
Menurut informasi penyidik, Suryadi memenuhi panggilan kedua. Kalau tidak koorperaktif dirinya dipanggil paksa. Usai memberikan keterangan tersebut, sekitar pukul 14.30 WIB, Suryadi kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan penyidik Polda Kepri.
Selain Suryadi Prabu, Ketua KPU Batam Muhammad Syahdan kembali menjalani pemeriksaan. Komisioner lain, Ahmad Yani juga kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Syahdan menyatakan, dipanggil untuk melengkapi berkas yang sudah sempat dikirim ke kejaksaan dan dikembalikan ke Polda Kepri. Sedangkan Ahmad Yani, juga menyatakan diperiksa untuk melengkapi berkas yang dikembalikan oleh kejaksaan. "Ada beberapa hal yang ditanyakan lagi. Tapi sudah selesai, tadi saya sudah tandatangan," kata Yani.
Sementara itu, Yudi kornelis, anggota KPU Batam lainnya lari saat sejumlah wartawan ingin mengkonfirmasi soal dugaan kuat jika dirinya sebagai aktor intelektual pelanggaran pileg Kepri. Sambil lari, Yudi berucap, "tak perlulah hanya melengkapi BAP aja".
Sedangkan, penyidik Kasubdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Pol Armaini S.ik, mengatakan , berkas perkara ini sedang dilengkapi. Pihaknya bekerja 24 jam, namun ada gendala untuk menetapkan tersangka lainnya. Pasalnya M Syahdan terkesan menutupi keterlibatan komisioner lainnya, dan kita juga berharap ada tersangka lainnya," kata Armaini. ***Haluan Kepri
@
Tagged @ Hukum
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten