Sidang pelanggaran Pemilu |
"Jangankan tiga bulan, satu hari saja saya divonis, pasti minta banding. Saya ini korban kecurangan politik Abdul Azis dan Nuryanto," Dori Hermanto.
BATAM HARI INI - Dodi Hermanto tidak terima dengan vonis majelis hakim. "Jangankan tiga bulan, satu hari saja saya divonis, pasti minta banding. Saya ini korban kecurangan politik Abdul Azis dan Nuryanto," kata Dori Hermanto, usai mendengar hukuman yang dijatuhi majelis hakim dalam sidang pelanggaran Pemilu 2014 di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (6/5/2014) sore.
Dori Hermanto, pria asal Sumatera Selatan (Sumsel) itu, dinyatakan bersalah dan terbukti telah memboyong 10 orang ke TPS 19 Kampung Belimbing, Bengkong Sadai, untuk melakukan pencoblosan dengan formulir C-6 milik orang lain atas suruhan Abdul Azis (caleg Partai Demokrat).
"Terdakwa dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp5 juta. Apabila denda tak dibayar diganti dengan hukuman dua bulan penjara. Terdakwa terbukti melanggar pasal 301 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi/Kota," kata Ketua Majelis Hakim, Meriawati SH, di PN Batam.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Chadafi, menuntut terdakwa lima bulan penjara dan denda Rp10 juta, subsider tiga bulan kurungan. Hanya saja, hakim menjatuhi vonis di bawah tuntutan lantaran melihat dan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan juga memberatkan terdawa.
Sebelum sidang putusan, Dori Hermanto sempat menyampaikan pledoi secara lisan kepada majelis hakim. Ia mengatakan sebagai korban politik Abdul Azis (caleg Demokrat) dan Nuryanto (caleg PDI Perjuangan).
Tak hanya itu, Dori Hermanto juga mempertanyakan keberadaan terdakwa lainya yakni Slamet Acmadi, selaku Ketua KPPS Kampung Belimbing, Bengkong Sadai, yang tak hadir di persidangan.
"Saya keberatan. Saya akan banding," ujar Dori Hermanto, dalam persidangan.
Majelis Hakim Ultimatum JPU
Sementara itu, majelis hakim sempat mempertanyakan JPU yang belum bisa menghadirkan terdakwa Slamet Acmadi. Sebab, dalam perkara tersebut Slamet Acmadi selaku Ketua KPPS TPS 19 Kampung Belimbing, Bengkong Sadai, juga turut melakukan pelanggaran.
"Jaksa masih sanggup, tak? Kalau tidak, biar dikembalikan berkasnya ini," ujar majelis hakim Budiman Sitorus.
JPU meminta waktu bahkan meminta penetapan kepada majelis hakim untuk dilakukan pemanggilan paksa kepada Slamet Acmadi. Namun permintaan itu tidak diakomordir oleh majelis hakim, mengingat batas waktu hanya tujuh hari sampai dijatuhi vonis kepada terdakwa.
Namun majelis hakim memberikan tenggang waktu satu hari atau sampai dengan Rabu (7/5/2014) pagi. Apabila tak dihadirkan, berkas perkara Slamat Acmadi pun terancam kadaluarsa. "Kami kasih waktu sampai besok untuk menghadirkan Slamer Acmadi," tegas majelis hakim, sekaligus menutup persidangan. (*)
Editor: Roelan/Batamtoday
BATAM HARI INI - Dodi Hermanto tidak terima dengan vonis majelis hakim. "Jangankan tiga bulan, satu hari saja saya divonis, pasti minta banding. Saya ini korban kecurangan politik Abdul Azis dan Nuryanto," kata Dori Hermanto, usai mendengar hukuman yang dijatuhi majelis hakim dalam sidang pelanggaran Pemilu 2014 di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (6/5/2014) sore.
Dori Hermanto, pria asal Sumatera Selatan (Sumsel) itu, dinyatakan bersalah dan terbukti telah memboyong 10 orang ke TPS 19 Kampung Belimbing, Bengkong Sadai, untuk melakukan pencoblosan dengan formulir C-6 milik orang lain atas suruhan Abdul Azis (caleg Partai Demokrat).
"Terdakwa dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp5 juta. Apabila denda tak dibayar diganti dengan hukuman dua bulan penjara. Terdakwa terbukti melanggar pasal 301 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi/Kota," kata Ketua Majelis Hakim, Meriawati SH, di PN Batam.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Chadafi, menuntut terdakwa lima bulan penjara dan denda Rp10 juta, subsider tiga bulan kurungan. Hanya saja, hakim menjatuhi vonis di bawah tuntutan lantaran melihat dan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan juga memberatkan terdawa.
Sebelum sidang putusan, Dori Hermanto sempat menyampaikan pledoi secara lisan kepada majelis hakim. Ia mengatakan sebagai korban politik Abdul Azis (caleg Demokrat) dan Nuryanto (caleg PDI Perjuangan).
Tak hanya itu, Dori Hermanto juga mempertanyakan keberadaan terdakwa lainya yakni Slamet Acmadi, selaku Ketua KPPS Kampung Belimbing, Bengkong Sadai, yang tak hadir di persidangan.
"Saya keberatan. Saya akan banding," ujar Dori Hermanto, dalam persidangan.
Majelis Hakim Ultimatum JPU
Sementara itu, majelis hakim sempat mempertanyakan JPU yang belum bisa menghadirkan terdakwa Slamet Acmadi. Sebab, dalam perkara tersebut Slamet Acmadi selaku Ketua KPPS TPS 19 Kampung Belimbing, Bengkong Sadai, juga turut melakukan pelanggaran.
"Jaksa masih sanggup, tak? Kalau tidak, biar dikembalikan berkasnya ini," ujar majelis hakim Budiman Sitorus.
JPU meminta waktu bahkan meminta penetapan kepada majelis hakim untuk dilakukan pemanggilan paksa kepada Slamet Acmadi. Namun permintaan itu tidak diakomordir oleh majelis hakim, mengingat batas waktu hanya tujuh hari sampai dijatuhi vonis kepada terdakwa.
Namun majelis hakim memberikan tenggang waktu satu hari atau sampai dengan Rabu (7/5/2014) pagi. Apabila tak dihadirkan, berkas perkara Slamat Acmadi pun terancam kadaluarsa. "Kami kasih waktu sampai besok untuk menghadirkan Slamer Acmadi," tegas majelis hakim, sekaligus menutup persidangan. (*)
Editor: Roelan/Batamtoday
@
Tagged @ Hukum
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten