BATAM HARI INI – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Zarefriadi mengatakan Disnaker Batam kemungkinan tidak akan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di sejumlah tempat.
Namun bagi para karyawan yang belum menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja agar melaporkan ke Disnaker Kota Batam di Sekupang. Sesuai aturan, THR sudah harus dibayarkan kepada karyawan H-7.
" Tahun ini mungkin kita tidak akan membuat posko pengaduan THR seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena dinilai tidak efektif. Pengaduan THR akan kita layani langsung di kantor Disnaker, " ujar Zarefriadi, kemarin.
Zarefriadi menyebutkan, setiap tahun perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya selalu ada. Padahal, pembayaran THR ini sudah ada aturannya. Tapi sayang tidak semua perusahaan mematuhi aturan itu.
Besarnya THR yang harus dibayarkan ke pekerja adalah mereka yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar satu kali upah sebulan.
Kemudian pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional dengan masa kerjanya yaitu, masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
“ Upah sebulan adalah upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap,” tambahnya.
Tapi, lanjut dia, bisa juga dalam menentukan besarnya nilai THR disesuaikan berdasarkan Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang telah dilaksanakan di perusahaan itu.
Selain itu, lanjut Zarefriadi, pekerja yang diputus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan juga berhak atas THR (HK/cw93)
@
Tagged @ Pemko Batam
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten