informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Menyoal Pengusaha Kepri Yang Tak Taat Bayar Pajak

BATAM HARI INI - Kepala Kantor Wilayah Direktoral Jendral Pajak (DJP) Riau dan Kepulauan Riau, Pontas Pane mengungkapkan masih ada sekitar 11 ribu lebih pelaku usaha yang tidak membayar kewajiban pajaknya ke negara. 

" Kesadaran pelaku usaha, badan pemerintah dan masyarakat di Kepri membayar pajak masih sangat rendah. Ini akan menghambat kelancaran pembiayaan semua sektor pembangunan dan sektor perekonomian," kata Pontas saat buka puasa bersama dengan pengurus Kadin Batam, kemarin.

Secara keseluruhan dan rata-rata saat ini di Kepri, ujar Pontas, kesadaran untuk wajib pajak badan (PPH Badan) baru mencapai 67,5 persen saja dari 30 ribu perusahaan yang sudah  terdaftar sebagai wajib pajak. 

" Kita akan terus mensosialisasikan pajak ke masyarakat secara berkesinambungan. Tujuannya untuk menghimbau dan menyadarkan masyarakat Batam akan pentingnya pajak, " katanya. 

Ia mencontohkan, jika target penerimaan pajak PPH Badan hanya bisa mencapai sebesar 70 persen maka pembiayaan pembangunan dan sektor lainnya tidak terpenuhi. Oleh karena itu, untuk memenuhi dan menutupi kelancaran dari pembangunan Indonesia itu, negara harus berhutang ke negara lain. Akibatnya, hutang yang besar ke luar negeri itu, tentunya akan membebani negara. 

Pajak merupakan kontribusi wajib penghasilan kepada negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan ketentuan UU. Penghasilan pajak itu digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

" Nah, berdasarkan definisi ini, dalam pelaksanaan pembangunan nasional, maka pajak menjadi pondasi atau tonggak utama untuk pembiayaan yang hampir 80 persen dari APBN," katanya.

Tahun 2014 ini, Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi negara yang bertugas mengumpulkan hasil penerimaan negara dari sektor pajak, dibebankan terget penerimaan sebesar 1.034 triliun. Untuk Kanwil DJP Riau dan Kepri, dibebankan sebanyak Rp18.02 triliun.

" Nah untuk Kepri sendiri, ditargetkan Rp6.12 triliun di tahun 2014 ini. Namun, hingga semester I tahun 2014 dalam penerimaan pajak di Kepri baru terialisasi sebesar Rp 2.49 triliun atau berkisar 41 persen dari target yang ditentukan," papar Pontas.

Kepala Bidang Penyuluhan dan pelayanan Humas Kanwil DJP Riau dan Kepri, Rina Lisnawati mengatakan, sebagai salah satu wujud kepatuhan wajib pajak dalam pelaksanaan perpajakan adalah, perseorangan atau badan usaha harus menyampaikan SPT tahunan Pajak Penghasilan(SPT Tahunan PPh) tahun 2013 hingga semester I tahun 2014, dari 320.455 wajib pajak terdaftar.

Hingga saat ini, baru 216.527 wajib pajak yang sudah melakukan tindakan kepatuhan atau sekitar 67.5 persen. Tahun 2014 ini, Kanwil DPJ Riau dan Kepri mencanangkan tahun penegakan hukum ( Law Enforcement) di bidang perpajakan. 

Hal ini, dibuktikan dengan tindakan penyitaan dan pelelangan terhadap aset-aset wajib pajak bagi penunggak pajak. Selain itu, telah dilakukan penuntutan tindak pidana perpajakan di pengadilan terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran tindakan pidana perpajakan.

" Nah, untuk mencapai target penerimaan pajak guna pembangunan nasional diperlukan peran serta dari semua pihak, khususnya dari pelaku dunia usaha," tambahnya. 

Acara buka puasa dan temu ramah dengan pengurus  dan anggota Kadin ini merupakan upaya dan penguatan sinergi antara Kanwil DJP Riau dan Kepri.

" Dengan buka puasa bersama ini diharapkan para pelaku usaha yang selama ini telah melakukan kewajiban perpajakan dapat lebih meningkatkan pelaksanaan kewajiban perpajakannya guna terciptanya Indonesia sejahtera," ujarnya (HK/vnr)




@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Menyoal Pengusaha Kepri Yang Tak Taat Bayar Pajak