Putusan Banding PT Pekanbaru
BATAM HARI INI - Pemko Batam melalui kuasa hukumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi hanya mewajibkan PT Bumi Asih Jaya (BAJ) membayar ganti rugi Rp 70 miliar dari tuntutan Rp 116 miliar. Putusan itu lebih ringan dari putusan PN Batam yang mewajibkan BAJ membayar Rp80 miliar. "Putusannya sudah kita terima, kemarin, sikap kita akan kasasi," ucap Yusron yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/7).
Tahapan yang dilakukan sebelum kasasi, menurut Yusron, mempelajari putusan tersebut, koordinasi dengan Pemko Batam, setelah itu baru kasasi. "Kita pelajari dulu, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Pemko untuk membicarakan tindakan lebih lanjut,"ujar Yusron.
Sebelumnya, upaya banding yang dilakukan Pemko Batam terhadap putusan PN Batam, karena mereka tidak puas atas putusan yang hanya mewajibkan PT Bumi Asih Jaya (BAJ) membayar premi tunjangan hari tua (THT) PNS dan tenaga honorer Pemko Batam sebesar Rp80 miliar, sementara tuntutan Pemko Batam waktu itu sebesar Rp118 miliar.
Namun demikian, upaya banding yang dilakukan sepertinya sia-sia. Pasalnya, PT Pekanbaru malah mengurangi nilai premi yang harus dibayarkan dari Rp80 miliar menjadi Rp70 miliar.
Sebagaimana diketahui bersama, sengketa penyelesaian premi asuransi PNS Batam tersebut muncul karena PT BAJ tidak sanggup membayar premi yang dimintakan oleh Pemko Batam setelah terjadi pemutusan hubungan kerjasama.
Dimana dari Rp115 miliar berdasarkan hitungan Pemko Batam, justeru PT BAJ hanya mampu membayarkan sebesar Rp65 miliar. Dan sejumlah alasan waktu itu dikemukakan, diantaranya perusahaan tersebut telah dibekukan operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga Pemko Batam melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PN Batam.
Sementara itu, Humas PN Batam, Cahyono mengatakan bahwa petikan putusan PT Pekanbaru dengan Majelis Hakim Nommy HT. Siahaan, H. Dasniel dan Anthony Syarief pada tanggal 2 Juni 2014, telah diterima PN Batam pada Senin, 7 Juni 2014 lalu.
Dimana amar putusan isinya memperbaiki putusan PN Batam tanggal 19 Desember 2013 lalu mengenai jumlah ganti rugi. "Pengadilan Tinggi justeru mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat melakukan ingkar janji (wan prestasi) dan menghukum tergugat ganti rugi materiil Rp70 Miliar," ucap Cahyono waktu itu.
Atas putusan tersebut, lanjut Cahyono, pihak-pihak dapat mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam tempo 14 hari setelah pihak menerima salinan putusan tersebut.(cw94/ays)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Hukum
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten