BATAM HARI INI - Puluhan karyawan Semenanjung TV (STV Batam) melaporkan manajemennya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, karena belum membayar upah mereka sejak Januari 2014.
Diduga penyebabnya, karena perusahaan televisi lokal yang pernah bekerjasama dengan Tv One itu kesulitan keuangan.
Menurut salah seorang karyawan STV yang tidak mau disebutkan namanya, pihaknya bersama rekan-rekannya sudah membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Batam tertanggal 07 Mei 2014. Namun hingga kini belum ada penyelesaian.
Manajemen STV Batam, dari Jakarta yang diwakili oleh Rinto beralasan STV Batam tidak membayar gaji karyawan, karena tidak memiliki uang. Hal ini diungkapkan saat mediasi pertama di Disnaker Batam, Sekupang.
Namun pihak Disnaker yang diwakili salah stafnya Annisa mengatakan upah pekerja adalah hak pekerja, yang harus dibayarkan oleh pengusaha. Meski mendapat masukan dari Disnaker agar STV Batam membayar gaji karyawannya, namun manajemen tv tersebut tetap tidak mengindahkannya.
Pada mediasi kedua, yang seharusnya gaji karyawan sudah dibayarkan, STV Batam tetap tidak mau membayar. Bahkan pihak STV Batam, memilih tidak hadir pada mediasi kedua itu. Belakangan mereka beralasan, tidak menerima surat panggilan dari Disnaker Batam.
Padahal pada mediasi pertama sudah disepakati hari tanggal mediasi kedua. Sementara mediasi ketiga, hanya dihadiri perwakilan STV Batam Wawan Kusheru Murswanto. Perwakilan manajemen STV Jakarta memilih tetap tidak hadir dalam mediasi yang berlangsung di kantor Disnaker Batam, Sekupang.
Hingga berita ini dirilis, meski belum membayar gaji karyawannya yang sudah berhenti. STV Batam tetap bersiaran, dengan karyawan yang masih bertahan dan disebut-sebut juga belum menerima upah selama tahun 2014 ini.
Perusahaan media milik pengusaha batu bara dan gedung perkantoran di Jakarta itu, bahkan tetap melenggang dengan program seadanya. Yang juga melanggar hak publik atas penggunaan kanal publik atas tayangan yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Batam.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Zarefriadi mengatakan akan memberikan anjuran pembayaran gaji kepada pihak STV Batam kepada beberapa karyawannya yang belum digaji selama enam bulan.
"Gaji karyawan harus dibayar sesuai UU dan perjanjian kerja yang telah disepakati. Apabila tidak dibayar oleh perusahaan, kita akan melakukan kebijakan lain," kata Zarefiadi yang dihubungi, kemarin.
Pihak manajemen STV yang dikonfirmasi kemarin, belum mau memberikan keterangan terkait kasus tersebut. (hk/r/cw94)
Diduga penyebabnya, karena perusahaan televisi lokal yang pernah bekerjasama dengan Tv One itu kesulitan keuangan.
Menurut salah seorang karyawan STV yang tidak mau disebutkan namanya, pihaknya bersama rekan-rekannya sudah membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Batam tertanggal 07 Mei 2014. Namun hingga kini belum ada penyelesaian.
Manajemen STV Batam, dari Jakarta yang diwakili oleh Rinto beralasan STV Batam tidak membayar gaji karyawan, karena tidak memiliki uang. Hal ini diungkapkan saat mediasi pertama di Disnaker Batam, Sekupang.
Namun pihak Disnaker yang diwakili salah stafnya Annisa mengatakan upah pekerja adalah hak pekerja, yang harus dibayarkan oleh pengusaha. Meski mendapat masukan dari Disnaker agar STV Batam membayar gaji karyawannya, namun manajemen tv tersebut tetap tidak mengindahkannya.
Pada mediasi kedua, yang seharusnya gaji karyawan sudah dibayarkan, STV Batam tetap tidak mau membayar. Bahkan pihak STV Batam, memilih tidak hadir pada mediasi kedua itu. Belakangan mereka beralasan, tidak menerima surat panggilan dari Disnaker Batam.
Padahal pada mediasi pertama sudah disepakati hari tanggal mediasi kedua. Sementara mediasi ketiga, hanya dihadiri perwakilan STV Batam Wawan Kusheru Murswanto. Perwakilan manajemen STV Jakarta memilih tetap tidak hadir dalam mediasi yang berlangsung di kantor Disnaker Batam, Sekupang.
Hingga berita ini dirilis, meski belum membayar gaji karyawannya yang sudah berhenti. STV Batam tetap bersiaran, dengan karyawan yang masih bertahan dan disebut-sebut juga belum menerima upah selama tahun 2014 ini.
Perusahaan media milik pengusaha batu bara dan gedung perkantoran di Jakarta itu, bahkan tetap melenggang dengan program seadanya. Yang juga melanggar hak publik atas penggunaan kanal publik atas tayangan yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Batam.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Zarefriadi mengatakan akan memberikan anjuran pembayaran gaji kepada pihak STV Batam kepada beberapa karyawannya yang belum digaji selama enam bulan.
"Gaji karyawan harus dibayar sesuai UU dan perjanjian kerja yang telah disepakati. Apabila tidak dibayar oleh perusahaan, kita akan melakukan kebijakan lain," kata Zarefiadi yang dihubungi, kemarin.
Pihak manajemen STV yang dikonfirmasi kemarin, belum mau memberikan keterangan terkait kasus tersebut. (hk/r/cw94)
@
Tagged @ Warta Buruh
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten