BATAM HARI INI – Tiga perusahaan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam karena tidak membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya. Tiga perusahaan tersebut adalah perusahaan yang bergerak di bidang shipyard.
”Sudah masuk tiga laporan ke kita, di mana tiga perusahaan tidak bayar THR. satu di Tanjunguncang, Kabil dan Sagulung,” Kata Zarepriadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam di Gedung Pemko Batam, Rabu (23/7).
Zarep mengatakan yang melaporkan tiga perusahaan tersebut bukan seluruh karyawan. Tetapi sebagian karyawan yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahan. Di mana jumlah buruh yang melapor tersebut adalah dua orang dari Tanjunguncang, 20 orang dari perusahaan di Kabil dan sekitar 24 orang dari Sagulung.
”Jadi ada sekitar 66 orang yang melanggar. Mungkin masih ada yang merasa dirugikan, tetapi tidak melapor ke Dinas,” katanya.
Zarep mengatakan pihaknya sudah melakukan mediasi antara perusahaan dengan buruh. Ia berharap semua permasalahan tersebut bisa cepat selesai. Menurutnya permasalahan tersebut muncul karena adanya miskomunikasi di antara perusahaan dan buruh.
”Kita sudah mediasi, dan sudah ada titik temunya. Mudah-mudahan ini cepat selesai. Karena perusahaan juga ada itikad baik untuk membayar. Ini hanya masalah komunikasi saja,” katanya.
Zarep mengatakan jika ada buruh yang merasa belum mendapatkan haknya seperti THR dan gaji bulanan untuk segera melaporkan ke dinas tenaga kerja. Ia juga mengimbau kepada perusahaan untuk menjalin kerjasama dan komunikasi yang baik dengan buruh.
Terkait ada bos perusahaan yang kabur, Zarep mengatakan agar hal tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. ”Kalau sudah ada seperti itu, langsung lapor ke polisi. Itu sudah pidana murni,” katanya. (bp/ian)
@
Tagged @ Sosial Kemasyarakatan
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten