BATAM HARI INI - Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi salah satu daerah yang menjadi wilayah percontohan (pilot project) pencegahan peredaran narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Hal tersebut disampaikan Deputi Pencegahan BNN RI, Yappi Manafe usai kunjungannya ke kantor BNNP Kepri dan Kawasan Batamindo pada (15/7) dan PT. Epson pada (16/7).
Kepri Pilot Project Pencegahan Narkotika |
Dalam kunjungannya, Deputi Pencegahan beserta timnya, selain melaksanakan supervisi dan bimtek tentang pilot project di BNNP Kepri, juga melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pilot project tersebut di Kawasan Industri batamindo dan PT. Epson.
“Kunjungan kita ke perusahaan yang ada di Kepri ini tentunya untuk mengetahui sejauh mana perusahaan telah mengaplikasikan kebijakan yang dapat menyelamatkan para karyawannya agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
Pilot project di tempat kerja ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman para pekerja tentang kebijakan dan regulasi soal bahaya penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja, serta keterampilan untuk menghindari penyalah-gunaan narkoba di lingkungan kerja, dan himbauan kepada pekerja untuk melaksanakan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya lagi.
Sedangkan Kepala BNNP Kepri, Drs. Benny Setiawan, MH mengungkapkan, Kepri khususnya Kota Batam patut berbangga karena dijadikan pilot project pencegahan narkotika berbasis di tempat kerja oleh BNN RI.
“Jika berhasil, Kawasan Industri Batamindo akan digunakan sebagai kiblat percontohan pencegahan narkotika di tempat kerja oleh negara-negara di ASEAN bahkan dunia. Di negara ASEAN, baru Indonesia saja yang melakukan program ini dan hanya Provinsi Kepri yang dipercaya untuk dijadikan percontohan melaksanakan program pencegahan berbasis tempat kerja ini,” ungkapnya.
Benny juga menekankan bahwa jika ada karyawan dari perusahaan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba, diharapkan perusahaan bisa memfasilitasinya dengan mengedepankan proses rehabilitasi jangan serta merta langsung memecatnya.
"Jika karyawan tersebut penyalahguna narkoba murni tidak terlibat oleh jaringan atau pengedar, maka tempat yang paling tepat adalah panti rehabilitasi. PBB mengatakan bahwa pengguna atau pecandu seharusnya dianggap orang sakit yang perlu diobati, bukan dipenjara. Dan sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mereka (penderita) mempunyai hak untuk direhabilitasi," terangnya.
Sementara, Andi Huw, senior manager administrasi Kawasan Industri Batamindo mengungkapkan apresiasi positifnya kepada BNN RI yang telah memberikan kesempatan perusahaan-perusahaan di Kawasan Industri Batamindo untuk dijadikan subyek dari proyek percontohan pencegahan narkotika berbasis tempat kerja.
“Jika program ini berhasil tentunya dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi komunitas pekerja sehingga dapat meningkatkan produktifitas dan memperkuat kinerja usaha perusahaan secara berkelanjutan yang hasilnya tentu menguntungkan perusahaan dan karyawan itu sendiri." (fhy/r)
@
Tagged @ Batam Hari Esok
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten